6 Fraksi DPR Sepakati Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun

Jakarta, Liputan10.id – Panitia Kerja (Panja) revisi Undang Undang Desa sepakat mengusulkan dan menyetujui perubahan masa jabatan Kepala Desa (kades) menjadi 9 tahun dalam satu periode.

Dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Enam Fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI juga setuju kades bisa dipilih kembali sebanyak dua kali.

Keenam fraksi yang menyetujui tersebut, yaitu PDI Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, PKB, Partai Gerindra, PKS, dan PPP.

Sedangkan Fraksi Partai NasDem, Partai Demokrat, dan PAN tidak hadir dalam Rapat Panja RUU Desa tersebut

Usulan perubahan masa jabatan kepala desa tersebut terdapat dalam Pasal 39 ayat (1) RUU Desa, yang menyatakan kepala desa memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Pada Pasal 39 ayat (2) RUU Desa juga dilakukan perubahan menjadi “Kepala desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut”.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin jalannya rapat di kompleks parlemen senayan Kamis (22/6/2023) memaparkan ada tiga hal pokok yang perlu disikapi bersama oleh Panja RUU Desa.

“Pertama, ialah menyangkut upaya meningkatkan kesejahteraan kepala desa maupun aparat desa. Kedua, terkait perubahan komposisi masa jabatan kepala desa. Ketiga, terkait dengan soal besaran dana desa, Kemarin beberapa hal yang kami lakukan adalah menyangkut soal besaran dana desa itu formulasinya sudah ada beberapa teman-teman yang mengusulkan,” tandasnya.

Usai rapat Supratman kepada awak media menjelaskan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini disepakati karena fraksi-fraksi di Baleg melihat bahwa ada banyak gesekan di masyarakat akibat pemilihan kepala desa (pilkades), sementara diperlukan stabilitas agar pertumbuhan di desa tidak terganggu.

“Sehingga stabilitas untuk pertumbuhan desa itu kami anggap kemungkinan besar bisa terganggu. Padahal kita lagi berpikir bahwa ini bisa menjadi ujung tombak pertumbuhan ekonomi kita mulai dari desa. Nah karena itu kita ubah itu. Enggak ada masalah,” jelasnya. (red)

 

Editor : cwr

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *