Jombang, Liputan10.id – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jombang merespon positif atas kebijakan yang dikeluarkan Pemkab Jombang terkait penundaan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) akibat sistem error dan kendala jaringan.
Ketua PGRI Jombang, Jumadi mengakui insiden error system dan jaringan pembayaran PBB P2 membawa hikmah tersendiri. Pasalnya, para guru terlalu sempit memaknai surat edaran berisi himbauan pembayaran PPB P2. Padahal, apabila terjadi trouble system cukup melaporkan kepada pimpinan satuan kerja masing-masing. Sehingga dicarikan solusi. Bukan langsung berpraduga akan berdampak pada tidak akan dicairkanya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sehingga ramai-ramai antri di kantor Bapenda dan mengabaikan tugas utama sebagai pengajar.
“Para guru ini kan orang-orang yang patuh dan taat pada aturan sehingga mereka berfikir jika tidak melunasi pembayaran PBB P2 akan berdampak pada pembayaran TPP sesuai dengan Surat Edaran (SE) himbauan dari Pemkab, sehingga seperti yang terjadi kemarin terjadi antrian panjang di kantor Bapenda,” jelas Jumadi saat ditemui awak media di ruang kerjanya Kamis, (25/1/2024).
Merujuk pada Surat Edaran (SE) dari Kadisdikbud Jombang tanggal 16 Januari 2024 nomor : 973/172/415.16/2024, Jumadi menegaskan bahwa SE tersebut bersifat himbauan. Hal yang sama juga sudah dilakukan pada tahun 2023 lalu dan tidak ada masalah.
“Jangan dipelintir SE Kadisdikbud yang bersifat himbauan itu menjadi seolah-olah paksaan dan mengandung ancaman terkait pencairan TPP. Tapi memang kebetulan deadline pembayaran terakhir PBB P2 tanggal 24 Januari kemarin terjadi sistem error,” papar Ketua PGRI Jombang periode 2020-2025.
Jumadi mengingatkan kembali kepada seluruh ASN di lingkup Disdikbud Jombang agar mengingat motto BERAKHLAK. Yakni Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Dimana ketika terjadi permasalahan error system pembayaran PBB P2 seperti saat ini kembali kepada tupoksi. Bukan malah memperkeruh suasana dengan menciptakan isu-isu di kalangan guru seolah jika tidak membayar pajak pada hari terakhir, akan tidak dicairkan TPP-nya.
“Kan yang error jaringannya. Jadi bukan kesalahan ASN-nya. Mustahil Pemerintah dalam hal ini pimpinan mengabaikan atau mengorbankan ASN, pasti akan ada solusinya. Makanya kita semua tadi siang (25/01/2024) diajak rapat pak Sekda bersama jajaran terkait untuk diberitahukan bahwa Pemkab menerbitkan kebijakan penundaan pembayaran PBB P2 hingga 7 Februari 2024 mendatang,” jelas Jumadi.
Jumadi berharap terbitnya SE nomor : 973/663/415.10/2024 ter tanggal 24 Januari 2024 yang ditandatangani Sekdakab Agus Purnomo tersebut menyudahi polemik tentang TPP. Termasuk sebagai kebijakan solutif dengan memberi tenggang waktu hampir 2 pekan ke depan bagi para guru lingkup Disdikbud Jombang untuk membayar pajak tepat waktu.
“Sebagai abdi negara harus paham SE dari Kadisdikbud merupakan bagian melekat dari jabatan sebagai pelaksana kebijakan. SE yang bersifat himbauan tersebut sebagai tindaklanjut bahwa ASN wajib memenuhi kewajibannya dan memberi panutan kepada masyarakat untuk tertib pajak. Karena gaji mereka juga berasal dari pajak. Sebagai guru bukan hanya memberi panutan untuk siswa saja. Tapi juga sebagai panutan dan percontohan di masyarakat,” pungkas Jumadi.
Editor : cwr
![]()
