Mojokerto, Liputan10.id – Kasus dugaan peredaran minuman Sari kedele tanpa izin BPOM di Kabupaten Mojokerto menyeret dua pihak sekaligus ke dalam sorotan publik, yakni produsen dan Disperindag Kabupaten Mojokerto.
Produk tanpa legalitas tersebut justru dapat dijumpai dengan mudah di pasaran.
Fakta lapangan menunjukkan tidak adanya nomor izin BPOM pada kemasan Sari kedelai.
Hal ini mengindikasikan produk belum terdaftar secara resmi, namun tetap dipasarkan tanpa hambatan. Di sisi lain, Disperindag Kabupaten Mojokerto hingga kini belum memberikan klarifikasi.
Sikap pasif ini menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan atau bahkan pembiaran terhadap produk yang belum memenuhi standar hukum.
Ketua HMP Kabupaten Mojokerto, Riki Rosadi, menyebut kondisi ini sebagai kegagalan sistem pengawasan. Menurutnya, produsen dan pemerintah daerah sama-sama memiliki tanggung jawab.
“Produsen wajib patuh hukum, Disperindag wajib mengawasi. Kalau dua-duanya abai, masyarakat yang jadi korban,” katanya.
Merujuk UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, peredaran pangan tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius. Selain sanksi pidana bagi produsen, pemerintah daerah juga dapat dikenai sanksi administratif jika terbukti lalai menjalankan fungsi pengawasan.
(Yustinia)
![]()
