Akibat Sistem Error Pembayaran PBB P2 Bagi ASN Ditunda

Foto : Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang Agus Purnomo, S.H, M.Si

Jombang, Liputan10.id – Akibat sistem error dan gangguan jaringan pada pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaaan (PBB-P2) pada hari Rabu, (24/01/2024) di kantor Bapenda, Pemkab Jombang menunda pembayaran PBB P2 sampai 7 Februari 2024.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekdakab Jombang, nomor : 973/663/415.10/2024 tentang Penundaan Pembayaran PBB P2 bagi seluruh ASN, Kades, Perangkat Desa, dan Tenaga Non ASN di lingkup Pemkab Jombang.

Surat Edaran (SE) tersebut diterbitkan agar tidak menimbulkan kegaduhan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Baik ASN lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maupun lingkup Pemkab Jombang. Sebab sebelumnya terdapat Surat Himbauan terkait pelunasan PBB P2 sebagai syarat pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 2024 pada bulan Mei mendatang.

Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Jombang menegaskan kendala teknis jaringan saat pelayanan pembayaran PBB P2 tidak akan merugikan para ASN. Hak mereka berupa TPP tetap akan diberikan seperti tahun sebelumnya. Namun demikian, Pemkab Jombang sangat mengapresiasi antusiasme para ASN yang berupaya antri panjang untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak di Bapenda.

Antusiasme para abdi negara ini karena sebelumnya terbit SE Sekdakab Jombang nomor : 973/315/415.10/2024 tertanggal 12 Januari 2024 tentang himbauan Pembayaran PBB P2 lebih cepat dari pada masyarakat.

Makna dari kebijakan susulan yang diambil Pemkab Jombang akibat sistem error dan kendala teknis sehingga diterbitkannya Surat Edaran (SE) pada hari Kamis, (25/01/2024) meliputi dua hal.

Pertama, penundaan pelaporan bukti pelunasan pembayaran PBB P2 seluruh staf. Baik ASN maupun Non ASN tahun 2024 dari Bank Jatim kepada Sekda (tembusan Bapenda) oleh perangkat daerah di lingkup Pemkab Jombang. Dimana deadline terakhir tanggal 31 Januari 2024 diundur paling lambat 7 Februari 2024 melalui aplikasi SRIKANDI.

Yang kedua. Pemkab Jombang menyatakan, bukti pembayaran PBB P2 yang menjadi persyaratan dalam administrasi TPP di Pemkab Jombang untuk sementara waktu dapat menggunakan tanda terima sementara yang dikeluarkan oleh petugas Bapenda Jombang.

”Jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Tidak perlu berlebihan menyikapi sesuatu. Pimpinan pasti akan mengeluarkan kebijakan susulan apabila terjadi error system seperti saat pelayanan pembayaran PBB P2 bagi para ASN. Yang error kan jaringannya bukan kesalahan ASN. Jadi hak mereka terkait TPP tidak ada kendala dan akan diberikan bulan Mei mendatang,’’ papar Sekdakab Jombang Agus Purnomo.

Agus Purnomo mengungkapkan, himbauan membayar PBB P2 lebih awal bagi para ASN adalah sebagai bentuk percontohan agar ASN dapat menjadi panutan pada masyarakat sebagai pelayan publik. Bahwa ASN Jombang tertib membayar pajak. Karena sejatinya gaji yang mereka terima juga berasal dari pajak.

”Jadi tetap bekerja seperti biasa. Tidak perlu ada kekhawatiran soal TPP yang sudah menjadi hak ASN. InsyaAllah Senin depan (29/01/2024) semuanya akan kembali normal dan monggo membayar pajak PBB P2 seperti biasanya,’’ pungkas Sekdakab Agus Purnomo. (red)

 

Editor : cwr

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *