Bupati Jombang Pastikan Pajak Turun, NJOP Baru Berlaku Mulai 2026

Bupati Jombang H. Warsubi saat pidato di dampingi Wakil Bupati Jombang M. Salmanudin Yazid

Jombang, Liputan10.id – Kabar gembira bagi wajib pajak di Kabupaten Jombang. Mulai tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Jombang akan memberlakukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) baru yang dipastikan berdampak pada penurunan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Bupati Jombang, H. Warsubi, memastikan kebijakan ini diambil setelah dilakukan perhitungan ulang NJOP, menggantikan hasil appraisal tahun 2022 yang selama ini menjadi acuan. Langkah tersebut diharapkan bisa meringankan beban masyarakat sekaligus menyesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini.

“Mulai 2026, NJOP yang baru akan berlaku dan otomatis nilai PBB-P2 juga menurun. Ini bentuk komitmen kami untuk menghadirkan kebijakan yang pro-rakyat,” ujar Bupati Warsubi di Pendopo Kabupaten, Jumat (15/8/2025).

Bupati menjelaskan, proses penyesuaian NJOP telah melalui kajian teknis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang. Hasilnya, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara NJOP lama dengan harga pasar dan kemampuan bayar masyarakat.

Kepala Bapenda Jombang, Supriyadi, menambahkan bahwa revisi NJOP ini akan memperbaiki keadilan dalam pemungutan pajak daerah.

“Dengan NJOP baru, wajib pajak akan membayar sesuai nilai yang lebih realistis. Target pendapatan daerah tetap kita jaga, namun tidak membebani masyarakat,” ujarnya.

Kebijakan ini disambut positif oleh warga, terutama mereka yang merasa keberatan dengan tingginya PBB-P2 dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah daerah juga berencana mensosialisasikan perubahan ini ke seluruh kecamatan agar masyarakat memahami dasar perhitungannya.

Dengan penyesuaian NJOP ini, Pemkab Jombang berharap penerimaan pajak daerah tetap optimal tanpa mengorbankan daya beli masyarakat, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. (red/cwr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *