Jombang, Liputan10.id – DPRD Kabupaten Jombang menggelar sidang paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD bertempat di ruang sidang paripurna Gedung DPRD Jombang pada Kamis (5/10/2023)
Sidang Paripurna ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Jombang dari PKS Mustofa yang meninggal dunia pada (9/08/2023)
Dalam SK Gubernur Khofifah tersebut memuat sejumlah poin. Salah satunya agar segera dilakukan pengambilan sumpah jabatan, berkaitan dengan PAW anggota dewan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mustofa yang meninggal dunia dengan penggantinya Muhammad Fatkur Rozy.
Mengawali sidang paripurna, Ketua DPRD Jombang bersama para pimpinan majelis sidang paripurna membacakan SK PAW almarhum Mustofa mantan anggota Komisi D dari PKS yang digantikan Muhammad Fatkur Rozi.
Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan sumpah, penandatanganan dan penyerahan SK, serta pemasangan PIN sebagai tanda telah resmi diangkat sebagai anggota DPRD Kabupaten Jombang yang di serahkan oleh Ketua DPRD Mas’ud Zuremi
Usai prosesi pelantikan dan menutup Sidang Paripurna, Ketua DPRD Mas’ud Zuremi mengungkapkan, yang bersangkutan (Muhammad Fatur Rozy) sudah resmi menjabat sebagai wakil rakyat dan bisa langsung menjalankan tugas-tugas dan kewajibannya, termasuk menerima seluruh hak-haknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Jombang.
“Ya usai dilantik dan pengambilan sumpah jabatan, yang bersangkutan sudah bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat. Termasuk, menerima hak-haknya sebagai Anggota DPRD, seperti gaji, tunjangan dan lain-lain,” pungkas Mas’ud. (cwr)
![]()
