Jombang, Liputan10.id – Puluhan warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang beramai-ramai mendatangi Kantor desa meminta agar Kepala Desa mundur dari jabatannya, Rabu, (11/9/2024).
Aksi demo ini dipicu karena kepala desa dianggap telah mengabaikan kepentingan warga, jarang masuk kantor dan tidak ada kemajuan pembangunan di desa tersebut.
Akhirnya sekitar 70 an warga menggeruduk ke kantor Desa Banjardowo. Sebelum masuk ke halaman warga berorasi di jalan depan Balai Desa menggunakan peralatan sound yang di angkut mobil pickup.
Dalam orasinya warga mengecam dan menuntut agar Kepala Desa Rahardian Firmansyah hari ini turun dari jabatan karena Selama pemerintahan yang dipimpin 5 tahun di anggap gagal menjalankan tugasnya.
“Masyarakat Banjardowo jengkel dengan kelakuan Kades, selama ini pelayanan kepada masyarakat Banjardowo kurang baik,” kata Sumarji.
Menurut Sumarji mewakili massa aksi berkeinginan Kades segera mengundurkan diri dari jabatan.
“Kalau tidak mengundurkan diri akan ada unjuk rasa lebih besar lagi,” ujarnya.
Dalam kegiatan demo tersebut warga di kawal ketat dari jajaran kepolisian Polres Jombang, TNI, dan Satpol PP agar berjalan tertib dan tidak terjadi tindakan anarkis.
Setelah di berikan himbauan juga instruksi oleh petugas untuk pendemo agar tidak bertindak anarkis maupun melanggar hukum dan di sepakati, akhirnya warga di perbolehkan masuk ke pendopo kantor desa untuk mediasi.

Dalam mediasi tersebut warga menyampaikan aspirasinya di wakili oleh perwakilan masyarakat berjumlah 5 orang yaitu : Parji, Subagiyo, Suwadi, Sunarto dan Dewi. Sedangkan warga yang lain menyaksikan jalannya mediasi dibelakang perwakilan 5 orang tersebut.
Mediasi yang dilakukan di pendopo desa ini di pimpin oleh Camat Kabuh Anjik Eko Saputro, dan di dampingi Kapolsek Kabuh AKP Qoyum Mahmudi, Danramil Kabuh Kapten Inf Isak Pambudi dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jombang Solahuddin Hadi Sucipto.
Di dalam mediasi tersebut ada empat poin yang di sampaikan warga yakni :
1. Kepala Desa tidak pernah ngantor.
2. Penyalahgunaan stempel dan tanda tangan kepala desa (dilakukan perangkat desa atau orang lain).
3. Warga minta bukti pembangunan desa.
4. Keterbukaan dan transparansi penggunaan anggaran desa.
Sementara Kepala Desa Banjardowo, Rahardian Firmansyah menjawab saat mediasi siap mudur jika dirinya bersalah setelah dibuktikan melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku. (wawan)
Editor : cwr
![]()
