Kebebasan Berpendapat Dijamin Undang-Undang Tapi Ada Aturannya

Dr. Mudjito, SH, MH (Akademisi Univ. Sunan Giri Surabaya)

Surabaya, Liputan10.id – Hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat merupakan salah satu pilar utama dalam demokrasi. Hak ini diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan dijelaskan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Tempat Umum.

Akan tetapi, masyarakat harus tahu aturan dan regulasinya menyampaikan pendapat supaya tidak salah arti. Sehingga masyarakat bisa lebih memahami hak serta kewajiban mereka saat mengungkapkan pendapat di ruang publik.

Menurut Dr. Mudjito, SH, MH Akademisi Univ. Sunan Giri Surabaya menyampaikan bahwa undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 mengakui serta melindungi hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di ruang publik, baik itu demontrasi, rapat umum pawai dan lain sebagainya.

“Namun, ada hak dan tanggung jawab yang harus dipatuhi yaitu adanya batasan-batasan yang perlu diperhatikan, meskipun menyampaikan pendapat dilindungi, undang-undang ini juga menetapkan aturan yang harus diikuti agar tidak merugikan pihak manapun,” jelasnya.

Sesuai pasal 6 undang-undang no 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat dimuka umum Dr. Mudjito menyampaikan bahwa warga negara yang menyampaikan pendapat dimuka umum mempunyai kewajiban yaitu

1. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
2. Menghormati aturan moral maupun hukum yang berlaku
3. Wajib menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
4. Wajib membuat surat ke aparat keamanan paling lambat 3×24 jam
5. Dilarang menggunakan kekerasan dan membawa senjata tajam, senjata api dan batu
6. Menjaga keutuhan dan persatuan bangsa.

Dengan pemahaman yang baik, diharapkan proses penyampaian pendapat di ruang publik bisa berlangsung dengan teratur, damai, serta memberikan kontribusi positif untuk kemajuan bangsa dan negara.

“Mari kita hargai kebebasan berpendapat secara bertanggung jawab guna mewujudkan suasana demokrasi yang sehat dan agar menyampaikan pendapat tidak mengganggu kepentingan umum,” tutupnya.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *