KPK Resmi Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi

Bupati Situbondo nonaktif Karna Suswandi (KS) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo Jati (EPJ) ditahan KPK Selasa (21/1/2025)

Jakarta, Liputan10.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Situbondo non aktif Karna Suswandi (KS) dan Kepala Bidang Bina Marga Pekerjaan umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati (EPJ) selama 20 hari kedepan.

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.

Penahanan dilakukan setelah Bupati Situbondo KS dan EPJ menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Selasa (21/1/2025).

“Untuk kepentingan penyidikan, dimulai tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 9 Februari 2025, penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan terhadap tersangka KS dan EPJ di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu Selasa (21/1/2025) petang.

KS disebut melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kronologi singkat

Pada tahun 2021, Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah program PEN yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas PUPP tahun 2022. Namun, pada tahun 2022, Pemkab Situbondo batal menggunakan dana PEN dan kemudian menggunakan dana DAK.

Selanjutnya dalam pengadaan barang dan jasa, paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemkab Situbondo tahun 2021-2024, KS dan EPJ diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan.

KS disebut meminta uang investasi kepada beberapa calon rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan.

Atas perintah KS, EPJ memerintahkan kepada jajaran pegawai di Dinas PUPP untuk melakukan pengaturan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sehingga memenangkan rekanan-rekanan yang ditunjuk oleh KS

Setelah rekanan-rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, EPJ melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo meminta fee sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang didapatkan oleh rekanan-rekanan tersebut.

“Bahwa kemudian tersangka KS menerima pemberian uang melalui orang-orang kepercayaannya sekurang kurangnya sebesar Rp5.575.000.000,- sedangkan tersangka EPJ menerima uang fee secara langsung dan melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sekurang-kurangnya sebesar Rp811.362.200,-,” ungkap Asep.

Jenderal polisi bintang satu ini menambahkan tim penyidik akan melengkapi alat bukti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menelusuri aset-aset. (red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *