KPK Sita Aset Senilai Rp8,1 Miliar Kasus Pokmas Jatim

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto

Jakarta, Liputan10.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp8,1 miliar di Jawa Timur (Jatim).

“KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya serta satu unit apartemen yang berlokasi di Malang, yang secara keseluruhan bernilai Rp8,1 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (12/1/2025).

Tessa menjelaskan, sejumlah aset tersebut dibeli menggunakan hasil dugaan korupsi dalam kasus suap kelompok masyarakat (Pokmas) Jatim tahun anggaran 2019–2022. Dalam kasus ini, sejumlah anggota DPRD Jatim dan kelompok masyarakat diduga menerima dana Pokmas.

“Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait perkara tersebut,” ucap Tessa.

Lebih lanjut dia menambahkan, KPK akan terus berupaya maksimal mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana dari para pihak yang terlibat.

Sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024, Anwar Sadad (AS), diperiksa tim penyidik KPK terkait perannya dalam pengurusan kasus dugaan korupsi dana Pokmas serta aset yang dibeli dari uang hasil korupsi tersebut.

Materi serupa juga diajukan kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024, Achmad Iskandar. “Saksi 3 (Anwar) dan 4 (Achmad) didalami terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim TA 2021–2022 dan kepemilikan aset mereka,” kata Tessa.

Selain itu, tim penyidik mendalami aset hasil korupsi milik Anwar Sadad berdasarkan pemeriksaan terhadap pihak swasta bernama Kris Susmantoro.

“Saksi 2 (Kris) didalami terkait kepemilikan aset tersangka AS (Anwar Sadad),” ucap Tessa.

Ketiga orang tersebut telah menyelesaikan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2025). Sementara itu, pihak swasta bernama Achmad Hadi Fauzan mangkir dari panggilan penyidik.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus suap dana hibah Pokmas dari APBD Jatim memiliki nilai anggaran yang mencapai triliunan rupiah, dengan potensi kerugian negara yang signifikan.

Menurutnya, anggaran tersebut mencapai Rp1–2 triliun untuk sekitar 14 ribu pengajuan dana hibah oleh kelompok masyarakat ke DPRD Jatim. Kompleksitas ini menyebabkan pengusutan kasus memakan waktu lama.

Dana triliunan itu kemudian dibagi kepada masing-masing kelompok masyarakat, dengan setiap kelompok menerima sekitar Rp200 juta untuk sejumlah proyek yang disinyalir fiktif.

Asep mengungkap adanya praktik suap dalam pencairan dana hibah Pokmas, di mana koordinator kelompok masyarakat memberikan fee sebesar 20 persen kepada oknum anggota DPRD Jatim. (red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *