Jombang, Liputan10.id – Perumdam Tirta Kencana Kabupaten Jombang mengambil langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan serta mencegah dan memitigasi potensi masalah hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Upaya tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang yang digelar di Aula Perumdam Tirta Kencana, Selasa (12/8/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, beserta jajaran hadir dalam acara tersebut dan diterima langsung oleh Direktur Perumdam Tirta Kencana, Khoirul Hasyim. Turut hadir Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Syaiful Anwar, serta Dewan Pengawas Perumdam Tirta Kencana, Joko Murcoyo.

Direktur Perumdam Tirta Kencana, Khoirul Hasyim, menyatakan bahwa kerja sama ini diharapkan menjadi pedoman kuat untuk menguatkan tata kelola perusahaan yang profesional.
“Kami ingin mencegah dan mengantisipasi masalah hukum, terutama dalam ranah perdata dan tata usaha, agar pengelolaan perusahaan berjalan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) seperti transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran,” ungkapnya.
Khoirul menambahkan, MoU ini juga menjadi momentum mempererat sinergi dengan Kejari Jombang, terutama dalam pendampingan, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
“Ke depannya, kami akan menggelar kegiatan lanjutan untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang semakin baik, sekaligus memberikan pelayanan air minum yang aman dan prima bagi masyarakat Jombang,” tambahnya.
Kepala Kejari Jombang, Nul Albar, menegaskan kesiapan pihaknya untuk memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum.
“Kerja sama ini diharapkan memicu peningkatan sinergi dalam menjalankan tugas dan fungsi, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Ini juga bukti komitmen bersama untuk menerapkan GCG di BUMD air minum yang modern dan maju,” jelasnya.
Asisten II Setdakab Jombang, Syaiful Anwar, menyambut positif penandatanganan MoU ini dan menekankan pentingnya fungsi pencegahan.
“Kerja sama ini bukan untuk menjadi tameng atas masalah legalitas atau penyimpangan, tetapi mencegah potensi pelanggaran yang dapat merugikan negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan pendampingan Kejari Jombang, Perumdam Tirta Kencana dapat berkonsultasi setiap kali menghadapi persoalan hukum administratif.
“Kami berharap langkah ini menghindarkan perusahaan dari pelanggaran administratif, sehingga pengelolaan air minum di Jombang semakin profesional dan terpercaya,” pungkasnya. (red/cwr)
