Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus 40 Kilogram Sabu dan 26 Ribu Pil Ekstasi

Polrestabes Surabaya pres conference kasus penyalahgunaan peredaran narkoba jenis Sabu sebanyak 40 kilogram dan Pil ekstasi sebanyak 26 ribu butir

Surabaya, Liputan10.id – Polrestabes Surabaya mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi. Total barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut adalah 40 kilogram sabu dan 26.019 butir pil ekstasi. Dua tersangka turut diamankan dalam kasus tersebut.

“Pengungkapan jaringan narkoba Sumatera-Jawa ini dilakukan di dua waktu dan jaringan ini saling berkaitan,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Pasma Royce di Mapolrestabes Surabaya, Senin (29/4/2024).

Pasma menjelaskan, pada awalnya petugas menangkap SD (36) asal Desa Suka Baru, Lampung. Pria yang berprofesi sebagai calo penumpang kapal ini ditangkap di lobi salah satu apartemen di Kota Tangerang, Banten pada Kamis (7/3/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari tangan SD, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 23.929,42 gram yang dikemas dalam tas jinjing. Polisi juga mengamankan 20.098 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam tas ransel.

“Dalam tas jinjing berisi 24 bungkus plastik teh cina berisi sabu, dan empat bungkus berisi ekstasi yang disimpan di tas ransel,” ungkapnya.

Kemudian, polisi melakukan pengembangan ke daerah Jalan Letjen Sutoyo, Sidoarjo, Jawa Timur. Di sana petugas mengamankan seorang pengusaha properti bernama YM (48) asal Pekan Baru, Riau pada Jumat (5/4/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kepada petugas, tersangka YM mengakui masih menyimpan narkoba jenis sabu dan ekstasi di sebuah rumah di daerah Kasokandel, Majalengka, Jawa Barat. Petugas kemudian bergerak mendatangi lokasi keesokan harinya.

“Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 16 bungkus dengan total 15 kilogram lebih. Pengembangan dilakukan lagi dan ditemukan satu bungkus sabu seberat 1 kilogram lebih,” ujarnya.

Secara total, kata Pasma, dari tangan YM polisi menyita barang bukti berupa 16 kilogram lebih sabu dan 5.921 butir pil ekstasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Pasma, kedua tersangka merupakan kurir yang bertugas mengirim barang haram tersebut.

“Mereka sengaja memanfaatkan momen lebaran sebagai modus untuk berpindah-pindah hotel mengirim narkoba tersebut, sekaligus untuk mengelabuhi petugas,” ucapnya.

Pasma melanjutkan, total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka adalah 40.890,82 gram (40,8 kg) sabu dan 26.019 butir ekstasi. Bila diuangkan, nilai narkoba keseluruhan bisa mencapai Rp 66 miliar.

“Dengan angka segitu kita telah menyelamatkan 500 ribu nyawa manusia” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maximal hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (red)

 

Editor : cwr

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *