Prabowo Keluarkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji selama 6 Bulan

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto

Jakarta, Liputan10.id – Presiden Prabowo Subianto baru saja mengeluarkan peraturan baru berkaitan dengan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mendapat manfaat uang tunai dari JKP sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan.

Ketentuan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP. Pada beleid yang diundangkan pada 7 Februari 2025 itu, terdapat sejumlah poin yang diubah dari aturan sebelumnya.

Pertama, terkait iuran. Pada pasal 11 PP 37/2021, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah sebulan. Pada PP 6/2025, iuran JKP diturunkan menjadi 0,36 persen dari upah sebulan

Presiden juga mengubah aturan soal manfaat uang tunai yang bisa diterima oleh pekerja ter-PHK. Jika sebelumnya dalam Pasal 21 PP 37/2021 manfaat uang tunai yang diberikan selama enam bulan memiliki besaran berbeda tiap triwulannya, pada aturan terbaru, uang tunai JKP diberikan flat: 60 persen dari gaji.

Sebelumnya, manfaat uang tunai itu diberikan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya. ’’Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah untuk paling lama 6 bulan. Demikian bunyi Pasal 22 ayat (1) PP 6/202.

Pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar mengamini jika banyak hal tentang JKP yang ditingkatkan manfaatnya dalam PP 6/2025 ini. Misalnya, soal manfaat uang tunai yang diberikan kepada pekerja/buruh ter-PHK. ’’Peningkatan ini tentu akan sangat signifikan mendukung daya beli buruh ketika mengalami PHK, beserta keluarganya tentunya,” paparnya kemarin.

Dia juga mengapresiasi terkait ketentuan pembayaran JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja ter-PHK meski ada tunggakan oleh pengusaha. Sebelumnya, masa tunggakan hanya dibatasi selama 3 bulan, namun kini diperpanjang hingga 6 bulan. (red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *