Terbongkar! Jaringan Budidaya Ganja di Jombang, Polisi Amankan 156 Pohon

Konferensi Pers Polres Jombang bongkar budidaya ganja

JOMBANG, Liputan10.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang berhasil membongkar praktik budidaya narkotika golongan I jenis ganja yang dijalankan secara terorganisir dan melibatkan jaringan lintas daerah. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan empat tersangka beserta ratusan tanaman ganja dan berbagai peralatan modern untuk pembudidayaan.

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sejumlah lokasi di Kabupaten Jombang. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga pada Minggu, 14 Desember 2025, polisi mengamankan tersangka pertama berinisial Y, warga Jombang yang tinggal di kawasan pegunungan. Dari tangan Y, petugas menyita biji ganja seberat 2,77 gram yang diduga akan digunakan sebagai bibit.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang. Pada Senin (15/12/2025), Satresnarkoba Polres Jombang kembali mengamankan tersangka R, warga Kabupaten Nganjuk yang mengontrak rumah di desa tersebut. Penggeledahan di lokasi mengungkap fakta mencengangkan. Polisi menemukan 156 batang tanaman ganja yang ditanam di dalam rumah menggunakan sistem tertutup, lengkap dengan lampu ultraviolet (UV), tenda tanam, dan peralatan elektronik.

Tak hanya itu, petugas juga menyita ganja kering seberat 32 gram, ganja basah 5,16 gram, serta hasil fermentasi daun ganja yang dicampur alkohol. Temuan tersebut mengindikasikan bahwa praktik budidaya dilakukan secara serius dan terencana, bukan sekadar untuk konsumsi pribadi.

Pengusutan lebih lanjut membuka keterlibatan pihak lain. Polisi mengamankan dua tersangka tambahan, yang merupakan pasangan suami istri. Sang suami diketahui sebagai residivis kasus ganja sebanyak lima kali, berasal dari Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sementara istrinya merupakan warga Kabupaten Sidoarjo. Keduanya diketahui mengontrak rumah di wilayah Jombang.

Dalam jaringan ini, pasangan suami istri tersebut berperan sebagai pemodal. Mereka membiayai tersangka R sejak proses pembibitan, perawatan, hingga tanaman ganja tumbuh besar. Sementara sang istri berperan membantu pembelian peralatan dan kebutuhan perawatan tanaman ganja.

Polres Jombang mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus ini. Kepolisian juga mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Kami mengajak seluruh warga Jombang untuk terus waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkoba,” ujar perwakilan Polres Jombang.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Jombang masih terus mengembangkan kasus tersebut. Polisi menduga jaringan ini terhubung dengan pihak dari luar negeri, dengan pola komunikasi dan transaksi yang dilakukan secara online. Namun, detail lebih lanjut belum dapat disampaikan karena masih dalam tahap pendalaman.

Polres Jombang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, guna menjaga Kabupaten Jombang dari ancaman bahaya narkoba.

(red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *