Berita  

Dana Hibah Diselewengkan Oknum Wartawan, LSM TC Siap Laporkan ke APH

Foto : Ilustrasi

Jombang, Liputan10.id – Dana hibah sebesar 25 juta dari Pemkab Jombang yang bersumber dari APBD TA 2022 diduga diselewengkan oleh oknum Ketua Organisasi Wartawan Jombang dengan mencatut nama organisasinya kian terkuak. Hal tersebut membuat geram dan memicu reaksi keras dari Lembaga dari Swadaya Masyarakat (LSM) Transparancy and Transportation Community (TC) Jawa Timur.

Ketua LSM TC Jatim, Anang Fachrurrodhi menyatakan, pihaknya siap melaporkan oknum dari organisasi kewartawanan penerima dana hibah dari Pemkab Jombang, kepada aparat penegak hukum (APH). Seraya menjelaskan, bahwa korupsi adalah tindakan merugikan keuangan negara yang memiliki konsekuensi hukum jika dilakukan. Yaitu hukuman penjara dan/atau denda.

“Informasi yang kami himpun, dana hibah dari Pemkab Jombang yang diterima oleh oknum Ketua Organisasi wartawan yang diduga mencatut nama komunitasnya tersebut, sampai saat ini belum di-SPJ-kan dan sudah melampaui batas waktu yang sudah ditetapkan. Barang bukti sudah ada ya. Dalam waktu dekat kami akan segera melaporkan hal ini ke dinas terkait dan APH,” tegas Anang Fachrurrodhi, Minggu (22/10/2023).

Menurut Anang, tindakan curang penerima dana hibah Pemkab Jombang yang notabene berasal dari uang rakyat, merupakan perilaku koruptif dan merugikan keuangan negara yang memiliki konsekuensi hukum. Apalagi selain tidak pernah di-SPJ-kan, oknum Ketua organisasi kewartawanan tersebut juga belum melunasi pembelian sejumlah barang senilai 19,9 juta, namun baru dibayarkan 16 juta Padahal dana hibah yg diberi oleh Pemkab Jombang sebesar 25 juta, sebenarnya sudah melebihi nilai dari pengadaan barang untuk organisasi wartawan tersebut.

“Kami menggambarkan ini SPJ-nya gak beres. Nah ini kan bisa dikatakan sebagai perilaku koruptif dan mempunyai konsekuensi hukum. Duit negara kok digawe sak enake dewe tanpa SPJ,” gerutu Anang mengakhiri wawancara.

Diberitakan sebelumnya Dana Hibah dari APBD Kabupaten Jombang sebesar Rp 25 juta dari Dinas Kominfo setempat, belum pernah di-SPJ-kan. Padahal dana hibah TA 2022 tersebut sudah dibelikan sejumlah barang pada November 2022 lalu, namun ironisnya hingga kini juga belum dilunasi. Meski sejak November 2022 hingga Oktober 2023, sudah ditagih lewat Whatsapp dan ditelpon namun tidak pernah direspon dengan baik. (red)

 

Editor : cwr

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *