Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Nurida Lukitasari Sosialisasikan Rancangan Perubahan Perda Ketenagakerjaan

Mojokerto, Liputan10.id – Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi PDI Perjuangan Komisi IV, Nurida Lukitasari, S.Pd., menggelar kegiatan reses yang dirangkai dengan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Mojokerto tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, dan dihadiri Kepala Desa Sidoharjo Purnomo, tokoh masyarakat, serta puluhan warga.

Berdasarkan dokumentasi kegiatan, acara diawali dengan pemaparan materi mengenai mekanisme pembentukan peraturan daerah, partisipasi masyarakat dalam penyusunan regulasi, hingga pokok-pokok perubahan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Materi tersebut juga menjelaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memberikan masukan terhadap setiap rancangan peraturan daerah agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Dalam sambutannya, Nurida Lukitasari, S.Pd. menjelaskan bahwa perubahan perda ketenagakerjaan dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan regulasi, kondisi dunia usaha, serta perlindungan terhadap tenaga kerja di Kabupaten Mojokerto. Menurutnya, penyusunan regulasi tidak hanya menjadi tugas pemerintah dan DPRD, tetapi juga membutuhkan aspirasi masyarakat sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan di legislatif.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami ingin masyarakat memahami bagaimana proses pembentukan peraturan daerah sekaligus memberikan ruang bagi warga untuk menyampaikan aspirasi yang nantinya akan kami perjuangkan dalam pembahasan bersama pemerintah daerah,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut juga dipaparkan materi mengenai mekanisme pembentukan peraturan daerah dan partisipasi masyarakat, yang disampaikan oleh narasumber dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto. Materi menekankan bahwa setiap perda harus disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, melalui proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, hingga pengundangan dengan tetap memperhatikan aspirasi publik.

Suasana diskusi berlangsung interaktif. Salah seorang warga, Budi, menyampaikan usulan agar pemerintah daerah lebih memberikan perhatian terhadap kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Menurutnya, kelompok disabilitas masih membutuhkan dukungan nyata agar memperoleh akses pekerjaan yang setara sesuai kemampuan dan kompetensinya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Nurida Lukitasari menyatakan akan berupaya membawa usulan tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Mojokerto agar menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan maupun program ketenagakerjaan.

Selain itu, dalam sesi dialog juga dibahas berbagai tantangan hubungan industrial. Nurida menyinggung bahwa di lapangan masih terdapat persoalan yang dapat memicu sengketa antara pekerja dan perusahaan. Ia menjelaskan bahwa dalam praktik hubungan kerja sering muncul persoalan terkait peraturan perusahaan yang telah ditandatangani pekerja.

“Karena aturan yang terlalu tinggi sehingga perusahaan tidak bisa memenuhi. Saat penandatanganan peraturan perusahaan, ketika kemudian hari ada tuntutan dari pekerja, perusahaan bisa menjawab bahwa aturan tersebut sudah ditandatangani pekerja,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari diskusi mengenai pentingnya penyusunan regulasi ketenagakerjaan yang seimbang, sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi perusahaan sekaligus menjamin perlindungan hak-hak pekerja.

Kepala Desa Sidoharjo, Purnomo, menyambut baik pelaksanaan reses dan sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan seperti ini menjadi sarana komunikasi langsung antara masyarakat dengan wakil rakyat sehingga berbagai persoalan yang dihadapi warga dapat disampaikan secara terbuka.

Melalui kegiatan reses ini diharapkan aspirasi masyarakat, khususnya terkait ketenagakerjaan, perlindungan pekerja, kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, serta penyempurnaan regulasi daerah dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah di DPRD Kabupaten Mojokerto.

Dengan demikian, perda yang nantinya disahkan diharapkan mampu menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil, memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mojokerto.

(Yustinia)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *