Mojokerto, Liputan10.id – Acara perpisahan siswa kelas 6 SDN Gedongan 1 Kota Mojokerto yang digelar di Hotel AYOLA pada Rabu, 4 Juni 2025, menuai sorotan. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga disertai dengan praktik pungutan liar (pungli) terhadap wali murid. Selasa (16/6/2025).
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa para wali murid diminta membayar iuran bulanan berkisar antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per anak. Dengan jumlah siswa sekitar 60 orang, total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp42 juta. Dana ini disebut-sebut digunakan untuk berbagai kebutuhan acara, seperti seragam, konsumsi, dekorasi, hingga sewa tempat.
Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya iuran tersebut. “Iya, Mas, saya tiap bulan bayar segitu. Harus bagaimana lagi? Ini kan demi perpisahan anak saya,” ujarnya kepada wartawan.
Saat dikonfirmasi, Kepala SDN Gedongan 1 membantah adanya unsur pemaksaan. Ia menyatakan bahwa kegiatan perpisahan tersebut merupakan inisiatif dari paguyuban wali murid dan telah mendapat persetujuan bersama.
“Ini sudah ada paguyubannya dan kegiatan perpisahan ini sudah ada persetujuan dan kesepakatan dari wali murid. Kami hanya menerima usulan dan persetujuan dari wali murid,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Mojokerto Nara saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Senin(16/6/2025) menyarankan agar informasi lebih lanjut ditanyakan langsung kepada pihak sekolah. “Biasanya telah dirapatkan kalau ada kegiatan apapun. Coba tanyakan ke kepala sekolah yang lebih tahu,” jawabnya singkat.
Meskipun kegiatan perpisahan bukan bagian dari kurikulum wajib, pungutan dalam bentuk apapun di lingkungan sekolah negeri tetap menjadi perhatian, terutama jika tidak transparan atau berpotensi membebani wali murid. (yus)
![]()
