Ketua KPRI Sejahtera Bongkar Pembelian Lahan Sepihak Oknum Manajer Tanpa Persetujuan Pengurus

Ketua dan Pengurus KPRI Sejahtera

JOMBANG, Liputan10.id – Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera, Hartono, memberikan klarifikasi atas dinamika pengelolaan keuangan dan aset koperasi yang belakangan menjadi perhatian publik. Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan strategis di lingkungan koperasi semestinya diputuskan secara kolektif melalui mekanisme rapat pengurus, bukan keputusan individu.

Menurut Hartono, KPRI Sejahtera merupakan badan usaha milik anggota yang pengelolaannya berpedoman pada prinsip kolektif-kolegial. Keputusan tertinggi berada di forum Rapat Anggota Tahunan (RAT), kemudian dijalankan oleh pengurus bersama pelaksana operasional, yakni manajer dan karyawan.

“Sebagai Ketua, saya tidak pernah mengambil keputusan seorang diri. Setiap langkah organisasi wajib diputuskan melalui rapat pengurus bersama pengawas dan manajer,” ujar Hartono.

Ia menjelaskan, kepengurusan harian KPRI Sejahtera terdiri atas Ketua I Hartono, Ketua II Solikin, Sekretaris Rahmat, Bendahara Nani, serta jajaran pengawas internal yang diisi sejumlah unsur berpengalaman, termasuk mantan pejabat Inspektorat.

Hartono mengungkapkan, persoalan tata kelola bermula dari pengembangan unit usaha kaveling tanah. Pada tahap awal, pembelian lahan dilakukan sesuai mekanisme organisasi dan menghasilkan proyek yang dinilai berhasil di wilayah Desa Candimulyo dan Jalan Pattimura.

Selanjutnya, koperasi merencanakan pengembangan di Kelurahan Jelakombo dan kawasan dekat Perumahan Astapada pada 2012.

Namun, dalam perjalanannya, manajer operasional berinisial S diduga melakukan pembelian sejumlah bidang tanah di berbagai lokasi tanpa melalui persetujuan rapat pengurus maupun anggota. Lahan tersebut berada di wilayah Sumbermulyo, Jelakombo, Tunggorono, Mojowarno, Sumobito, Denanyar, Ploso, Bawangan hingga Jabon.

“Pembelian aset tanah di banyak titik tersebut dilakukan oleh manajer tanpa pengetahuan pengurus. Kami baru mengetahui keberadaan transaksi tersebut sekitar tahun 2017,” kata Hartono.

Selain itu, pengurus juga menemukan adanya sistem pembukuan terpisah yang diduga dibuat secara mandiri oleh manajer untuk mengelola dana para penabung.

Dana tersebut disebut digunakan untuk pembayaran jasa simpanan sekaligus menutup kebutuhan operasional unit usaha lainnya.

Setelah mengetahui indikasi tersebut pada 2017, pengurus mengaku langsung menginstruksikan agar seluruh aset tanah yang telah dibeli segera dijual untuk mengembalikan dana milik para penabung.

Pengurus juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jombang, termasuk Bupati dan Sekretaris Daerah, guna mencari solusi penyelesaian.

Sebagai tindak lanjut, pada 14 Juli lalu KPRI Sejahtera menggelar forum dialog yang dihadiri sekitar 300 penabung.

Dalam pertemuan tersebut disepakati penghentian pembayaran jasa simpanan mulai 1 Agustus guna mengurangi beban keuangan koperasi.

Selain itu, pengembalian dana penabung akan dilakukan secara proporsional setelah aset berhasil dijual atau dikonversi, disertai evaluasi perkembangan setiap enam bulan atau lebih cepat apabila terdapat kemajuan signifikan.

Hartono menambahkan, hasil pemeriksaan Dinas Koperasi dan Inspektorat juga memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan, antara lain pelaksanaan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen serta penyelenggaraan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang melibatkan Dinas Koperasi, Dekopinda, PKPRI, dan perwakilan unit kerja.

Ia juga meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, persoalan yang terjadi merupakan hubungan keperdataan internal koperasi antara pengurus dan anggota, sehingga tidak berkaitan dengan penyalahgunaan dana APBD maupun APBN.

Hartono juga menilai pihak-pihak di luar keanggotaan koperasi yang mencoba membawa persoalan tersebut ke ranah hukum tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai anggota KPRI Sejahtera.

“Kami melakukan pembantahan secara liar di media karena berkomitmen mengikuti seluruh tahapan yang diarahkan Dinas Koperasi dan pemerintah daerah. Fokus kami saat ini adalah mengawal audit independen, mempercepat penjualan aset, serta memastikan hak seluruh penabung dapat dikembalikan secara adil,” pungkasnya. (red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *