Mojokerto, Liputan10.id – Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mojokerto menggelar kegiatan Pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Vanda Gardenia Hotel & Resort, Kecamatan Trawas, Selasa (28/7/2026). Kegiatan tersebut mengusung tema “Sinergi Pemerintah Daerah dan Lembaga Swadaya Masyarakat dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel di Kabupaten Mojokerto.”
Pembinaan ini dihadiri oleh berbagai organisasi kemasyarakatan dan LSM yang telah terdaftar maupun yang tengah memproses legalitas organisasi. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Kesbangpol Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2026 yang meliputi pendaftaran organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi, hingga pengawasan terhadap keberadaan organisasi kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mojokerto, Eddy Taufiq, S.STP., M.KP., dalam arahannya menegaskan pentingnya setiap organisasi kemasyarakatan maupun LSM memiliki legalitas yang jelas melalui proses pendaftaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, tertib administrasi menjadi fondasi penting dalam membangun koordinasi yang efektif antara pemerintah daerah dengan organisasi masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan LSM memiliki posisi strategis sebagai mitra pemerintah dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, menyampaikan aspirasi masyarakat, serta mengawal pelaksanaan program pembangunan agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Selain membahas mekanisme pendaftaran organisasi, peserta juga mendapatkan pembinaan mengenai hak dan kewajiban organisasi kemasyarakatan, termasuk pentingnya menjalankan aktivitas sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), menjaga profesionalisme organisasi, serta memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga menegaskan komitmennya untuk membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan daerah. LSM diharapkan dapat memberikan masukan, kritik yang konstruktif, serta melakukan pengawasan secara objektif terhadap pelaksanaan program pemerintah sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Mewakili Bupati Mojokerto, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, menyampaikan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, pemerintah membutuhkan sinergi dengan masyarakat, termasuk LSM, agar setiap kebijakan yang dijalankan dapat dievaluasi secara terbuka demi peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ia juga memaparkan bahwa masyarakat memiliki kesempatan untuk mengawal pembangunan sejak tahap perencanaan melalui penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa, Musrenbang Kabupaten, hingga pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Setelah APBD ditetapkan, proses pelaksanaan program tetap diawasi melalui sistem pelaporan berkala dan pemeriksaan oleh Inspektorat.
Selain itu, pemerintah daerah turut memaparkan berbagai langkah dalam memberikan kepastian tata ruang guna mendukung iklim investasi di Kabupaten Mojokerto. Salah satunya melalui penataan dan penyesuaian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar tetap memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan daerah dan perlindungan lahan pertanian produktif.
Melalui kegiatan pembinaan ini, Pemerintah Kabupaten Mojokerto berharap hubungan kemitraan dengan seluruh LSM semakin solid, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Sinergi yang baik antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan diyakini menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan pembangunan yang transparan, akuntabel, serta berkelanjutan.
Kesbangpol Kabupaten Mojokerto juga mengajak seluruh organisasi kemasyarakatan untuk terus meningkatkan kualitas kelembagaan, menjaga komunikasi yang harmonis dengan pemerintah daerah, mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, serta berkontribusi secara aktif dalam mendukung pembangunan Kabupaten Mojokerto demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, terbuka, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
(Yustinia)
![]()
