SURABAYA, Liputan10.id — Beredarnya informasi di media sosial mengenai laporan polisi terhadap advokat Moch. Gati atau yang akrab disapa Bang Sakty mendapat tanggapan dari tim kuasa hukumnya.
Laporan tersebut disebut telah disampaikan kepada Kapolda Jawa Timur pada 15 Juli 2026 oleh pelapor berinisial HFAT. Dalam laporan itu, Moch. Gati disebut sebagai terlapor atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Kuasa hukum Moch. Gati dari LBH Jaya Nusantara, Ahmad Budi Lakuanine, S.H., M.H. dan Mohammad Elki Arfianto, S.H., membantah narasi yang beredar. Mereka menilai persoalan tersebut pada dasarnya berawal dari hubungan hukum keperdataan dan bukan tindak pidana.
“Berita yang beredar itu tidak benar, karena ini adalah perkara perdata, bukan perkara pidana,” tegas kuasa hukum Moch. Gati.
Menurut mereka, dalam perkara tersebut tidak terdapat unsur kesengajaan maupun kealpaan yang dapat dikategorikan sebagai mens rea dalam suatu tindak pidana.
Karena itu, mereka menilai penyelesaian persoalan semestinya ditempuh melalui mekanisme hukum perdata.
Kuasa hukum juga menyebut Moch. Gati merasa dirugikan akibat pemberitaan dan informasi yang beredar karena dinilai berpotensi memengaruhi reputasi serta nama baiknya sebagai seorang advokat.
“Kami berharap masyarakat tidak serta-merta menerima informasi negatif tentang Moch. Gati. Setiap informasi harus terlebih dahulu dipastikan kebenarannya dan tidak boleh ada penilaian secara sepihak,” ujar mereka.
Sebagai langkah hukum, LBH Jaya Nusantara telah mengajukan gugatan perdata terhadap pihak pelapor. Gugatan tersebut diajukan pada 27 Juli 2026 dan tercatat di Pengadilan Negeri Lamongan dengan Nomor Perkara 51/Pdt.G/2026/PN Lmg.
Tim kuasa hukum menilai terdapat rentang waktu cukup panjang antara peristiwa yang dipersoalkan dengan laporan polisi.
Mereka menyebut peristiwa yang menjadi dasar laporan diklaim terjadi pada 2021, sementara laporan baru dibuat pada 15 Juli 2026.
Menurut kuasa hukum, jeda sekitar lima tahun tersebut menjadi salah satu hal yang akan mereka kaji dalam menghadapi perkara tersebut.
“Jeda waktu yang cukup panjang antara peristiwa yang diklaim terjadi pada 2021 dengan laporan pada 15 Juli 2026 menjadi salah satu hal yang akan kami analisis dan kaji secara hukum,” kata kuasa hukum.
Mereka juga menegaskan tidak akan tinggal diam apabila terdapat tindakan yang dinilai sengaja merusak reputasi dan nama baik kliennya.
Termasuk apabila informasi mengenai perkara tersebut disebarluaskan tanpa memberikan ruang yang berimbang kepada pihak Moch. Gati.
Kuasa hukum menyebut kondisi tersebut berpotensi menimbulkan apa yang mereka istilahkan sebagai trial by the press, yakni penghakiman melalui pemberitaan sebelum proses hukum memberikan kepastian mengenai pokok persoalan.
“Langkah hukum yang kami ambil cukup serius. Gugatan perdata sudah kami ajukan ke Pengadilan Negeri Lamongan. Selanjutnya, tidak menutup kemungkinan kami akan menempuh langkah hukum lainnya apabila ditemukan unsur pidana,” ujar mereka.
Tim hukum juga menyatakan tengah mengkaji kemungkinan membuat laporan balik dengan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pencemaran nama baik dan fitnah.
Meski demikian, seluruh dugaan dan tudingan yang disampaikan masing-masing pihak masih merupakan bagian dari proses hukum.
Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana maupun perdata tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti serta proses hukum yang berlaku.
Tim kuasa hukum Moch. Gati juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. (Yustiana)
![]()
