Malang, Liputan10.id – Hadir pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Program Studi Sarjana Psikologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya dan Direktorat Pendidikan Vokasi Universitas Muhammadiyah Malang dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM., bertempat di Ruang Rapat Anusapati Jl. Merdeka Timur No. 3 Malang, Jum’at (16/6) siang. Hadir pada kesempatan yang sama Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Malang, Ketua Departemen Psikologi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Brawijaya Ali Mashuri, S. PSi., M. Sc., Ph. D., Direktur Pendidikan Vokasi Universitas Muhammadiyah Malang diwakili Sekretaris Direktorat Vokasi Dr. Sri Budi Cantika Yuli, SE., MM., Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang Drs. Yoyok Wardoyo, MM dan Sejumlah Perangkat Daerah Kabupaten Malang, Bank Jatim Kabupaten Malang, Ketua GAPEROMA, APINDO serta MKKS Negeri dan Swasta Kabupaten Malang.
Pada kesempatan ini, atas nama Pemerintah Kabupaten Malang berterima kasih serta memberikan dukungan sepenuhnya terhadap Program Studi Sarjana Psikologi Departemen Psikologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya Malang. Utamanya dalam hal membantu Pemerintah Kabupaten Malang guna mewujudkan pemenuhan hak dan kerja yang layak bagi penyandang disabilitas melalui pembentukan ULD.
Begitu pula kepada Direktorat Pendidikan Vokasi Universitas Muhammadiyah Malang yang telah memberdayakan para lulusan SMK di Kabupaten Malang untuk mendapat kesempatan bekerja pada sektor formal di Jepang. “Program pemberdayaan ini tentunya berpengaruh pada peningkatan penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Malang. Harapan kami, melalui kerja sama ini akan semakin banyak masyarakat Kabupaten Malang yang mendapatkan pekerjaan pada sektor formal baik di dalam maupun luar negeri”, Ungkap Sekda Kabupaten Malang.
Sebagaimana kita ketahui, Unit Layanan Disabilitas (ULD) merupakan salah satu bagian dari institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk penyandang disabilitas. Pembentukan ULD sendiri, merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut secara khusus mengatur tentang komitmen untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak penyandang disabilitas.
Dalam rangka memenuhi hak-hak para penyandang disabilitas baik secara konstitusional maupun persamaan hak, Pemerintah Kabupaten Malang juga memiliki tanggung jawab untuk menjadi garda terdepan terhadap layanan yang bersentuhan langsung dengan bidang ketenagakerjaan. “Adapun pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) sendiri bertujuan untuk memberikan informasi, pengembangan karir, penyediaan pelatihan keterampilan, hingga pendampingan kerja bagi para penyandang disabilitas khususnya di Kabupaten Malang”, tuturnya.
Lebih lanjut, Sekda Kabupaten Malang juga menyerahkan Surat Keputusan Pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang sekaligus memberikan apresiasi kepada Ketua GERKATIN, PERTUNI, LINSOS, HWDI, NPCI. Semoga dengan pemberian apresiasi oleh Sekda Kabupaten Malang dapat memberikan semangat bagi para penyandang disabilitas khususnya di Kabupaten Malang. (red)
Editor : April
![]()
