DPRD Jombang Minta Perbup Sawah Produktif Segera Diterbitkan

Anas Burhani Ketua Komisi B, DPRD Kabupaten Jombang

Jombang, Liputan10.id – Ketua Komisi B, DPRD Jombang, Anas Burhani, mendesak Pemerintah Kabupaten Jombang untuk segera menerbitkan peraturan bupati (Perbup) yang menjadi payung hukum guna melindungi lahan sawah produktif dari alih fungsi.

Anas Burhani menyebut, langkah ini penting untuk menjaga ketahanan pangan di daerah. Meski Peraturan Daerah tentang perlindungan lahan pertanian sudah disahkan sejak 2024, belum adanya perbup sebagai aturan pelaksana membuat penerapannya belum maksimal.

“Tanpa perbup, batasan antara lahan produktif dan non-produktif tidak jelas sehingga perlindungan sawah belum optimal,” ujarnya, Kamis (22/5/2025).

Anas juga menyoroti berkurangnya luas lahan pertanian setiap tahun akibat alih fungsi, yang berdampak langsung pada penurunan produksi padi dan jagung serta melemahkan ketahanan pangan lokal. Ia menegaskan perlunya larangan tegas terhadap jual beli sawah yang mengarah pada perubahan fungsi lahan.

Sebagai solusi, Anas menyarankan agar pemerintah daerah melakukan pemetaan lahan produktif di seluruh kecamatan untuk menjaga keberlanjutan pertanian. Ia juga mencontohkan langkah di Kabupaten Bantul, yang membeli kembali sawah warga agar tetap berfungsi sebagai lahan produktif, sebagai model yang bisa diterapkan meski menghadapi kendala anggaran.

“Dengan diterbitkannya perbup, perlindungan sawah produktif akan lebih efektif dan mendukung program ketahanan pangan nasional,” Pungkas Anas. (red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *