Mojokerto, Liputan10.id – Proyek Renovasi Sekolah Rakyat tahap pertama yang merupakan bagian dari program Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Direktorat Jenderal Prasarana Strategis senilai Rp. 322.399.800.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Dua Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) untuk 65 titik lokasi di 24 provinsi ini menjadi sorotan publik.
Pasalnya salah satu proyek renovasi sekolah rakyat yang dilaksanakan di Dusun Kemantren, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto kurang transparan. Hal ini terlihat saat awak media kesulitan menghubungi pihak pelaksana untuk mengkonfirmasi kegiatan proyek tersebut, Minggu (25/5/2025).
Saat awak media mencoba menghubungi salah satu pelaksana berinisial H melalui pesan WhatsApp (WA), tanggapan yang diterima terkesan tidak kooperatif dan menimbulkan dugaan adanya ketidakterbukaan informasi publik.
“Maaf saya gak kenal dengan Anda, jadi tidak saya angkat. Saya juga tidak ada urusan dengan Anda. Saya sekarang tidak di proyek Gedeg, jadi saya risih didatangi orang kayak sampean,” ucap H dalam percakapan WA tersebut.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait transparansi pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar. Terlebih, sikap pelaksana proyek yang enggan memberikan informasi kepada awak media dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan publik.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki hak untuk memperoleh informasi sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Untuk itu, dinas terkait diharapkan segera menindaklanjuti permasalahan ini guna memastikan pelaksanaan proyek sesuai aturan serta menjamin perlindungan bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Transparansi dan keterbukaan informasi publik sangat penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan proyek-proyek pemerintah. (Yus)
![]()
