JOMBANG, Liputan10.id – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DPRD Kabupaten Jombang mengambil langkah cepat dalam menyikapi persoalan yang menimpa Ngatini, seorang nasabah lanjut usia Bank Jombang yang sebelumnya menjadi sorotan publik akibat persoalan utang yang disebut berkembang hingga puluhan juta rupiah.
Melalui upaya mediasi dan koordinasi langsung dengan manajemen Bank Jombang, Fraksi PDI Perjuangan berhasil mendorong tercapainya solusi yang dinilai lebih berpihak kepada nasabah sekaligus membuka jalan penyelesaian secara damai.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jombang, Dodit Eko Prasetiyo, mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas ramainya pemberitaan mengenai kasus yang dialami Ngatini.
“Kami menindaklanjuti informasi yang berkembang di media terkait Bu Ngatini, nasabah Bank Jombang, yang diberitakan memiliki utang yang awalnya disebut Rp500 ribu hingga menjadi Rp70 juta. Karena itu, kami merasa perlu turun langsung untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya,” ujar Dodit saat ditemui di Mapolres Jombang, Senin (6/7/2026).
Menurut Dodit, Fraksi PDI Perjuangan segera melakukan koordinasi dengan pihak Bank Jombang guna memperoleh penjelasan lengkap terkait riwayat pinjaman yang dimiliki Ngatini.
“Hasil koordinasi dengan Bank Jombang, kami mendapatkan penjelasan mengenai kronologi pinjaman Bu Ngatini yang ternyata berlangsung secara berurutan sejak tahun 2000-an. Semua data dan penjelasannya telah dipaparkan secara detail oleh pihak bank,” katanya.

Setelah memperoleh gambaran menyeluruh, Fraksi PDI Perjuangan yang sebagian anggotanya juga bertugas di Komisi B DPRD Jombang sebagai mitra kerja Bank Jombang, meminta adanya kebijakan yang dapat meringankan beban nasabah.
“Kami meminta kepada Bank Jombang agar aset milik Bu Ngatini diamankan terlebih dahulu. Selain itu, kami juga mengusulkan penghentian bunga, penghapusan denda, serta penghentian proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Dodit.
Ia menambahkan bahwa pihaknya mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
“Yang kami harapkan adalah solusi terbaik atau win-win solution. Kami meminta penghentian gugatan sederhana yang sempat diajukan, penghapusan bunga, serta penghapusan denda agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,” imbuhnya.
Dalam proses pendalaman kasus tersebut, terungkap pula bahwa Ngatini mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh seseorang bernama Nur Ali.
Uang yang menurut pengakuannya telah disiapkan untuk pelunasan kewajiban di bank diduga tidak disetorkan sebagaimana mestinya.
Menyikapi hal tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan siap berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk membantu penyelesaian perkara yang dialami Ngatini.
“Kami juga berkoordinasi dengan Polres Jombang. Harapan kami, semua pihak, baik Bank Jombang, DPRD, maupun kepolisian, dapat bersama-sama membantu menyelesaikan persoalan Bu Ngatini.
Karena berdasarkan keterangannya, beliau merasa dirugikan akibat dugaan penipuan yang menyebabkan uang sekitar Rp55 juta miliknya dibawa oleh saudara Nur Ali,” ungkap Dodit.
Saat ditanya mengenai alasan keterlibatan Fraksi PDI Perjuangan dalam kasus tersebut, Dodit menegaskan bahwa langkah itu merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab wakil rakyat.
“Kalau soal kepedulian, ini memang sudah menjadi tugas kami sebagai wakil rakyat,” tegasnya.
Upaya mediasi yang dilakukan Fraksi PDI Perjuangan mendapat respons positif dari manajemen Bank Jombang. Pihak bank menyampaikan apresiasi atas peran aktif DPRD dalam membantu menemukan solusi yang dapat diterima oleh seluruh pihak.
Kasi Kepatuhan Bank Jombang, Angga Dwi, menyampaikan bahwa komunikasi yang difasilitasi Fraksi PDI Perjuangan membuka ruang penyelesaian yang lebih konstruktif.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Fraksi PDI Perjuangan yang telah memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang dialami Ibu Ngatini. Kami telah menemukan solusi yang bersifat win-win solution untuk semua pihak,” ujar Angga.
Sebagai hasil dari kesepakatan bersama, Bank Jombang menetapkan sejumlah kebijakan untuk meringankan beban Ngatini. Pertama, pihak bank menghentikan seluruh perhitungan bunga yang berjalan. Kedua, seluruh denda yang sebelumnya dikenakan diputuskan untuk dihapuskan.
Selain itu, Bank Jombang juga memberikan jaminan bahwa aset milik Ngatini tidak akan dilakukan penyitaan maupun pelelangan selama proses penyelesaian berlangsung.
Tidak hanya itu, langkah hukum berupa gugatan sederhana yang sebelumnya telah diajukan juga resmi dihentikan oleh pihak bank.
“Dapat kami sampaikan bahwa gugatan sederhana yang sebelumnya diajukan telah kami hentikan. Dengan demikian, Ibu Ngatini tidak lagi akan menjalani proses persidangan maupun menerima panggilan dari pengadilan,” pungkas Angga. (red/cwr)
![]()
