Duduk Perkara Kredit Macet Bank Jombang, Diduga Nenek Ngatini Tertipu Pihak Ketiga

Kantor Bank Jombang

JOMBANG, Liputan10.id – Bank Jombang Kantor Kas Kabuh memberikan klarifikasi sekaligus memaparkan kronologi lengkap perjalanan kredit nasabah lansia bernama Ngatini yang belakangan menjadi sorotan publik.

Pihak bank menegaskan bahwa informasi yang menyebut Ngatini memiliki utang ratusan ribu rupiah yang membengkak menjadi puluhan juta rupiah tidak sesuai dengan data dan fakta yang tercatat dalam administrasi perbankan.

Kepala Kantor Kas Kabuh Bank Jombang, Aan Huda Prisdiantoro, menjelaskan bahwa Ngatini merupakan nasabah lama yang telah menjalin hubungan kredit dengan Bank Jombang sejak tahun 2012 dan selama bertahun-tahun dikenal sebagai debitur yang disiplin serta kooperatif.

“Sejak awal menjadi nasabah pada tahun 2012 hingga beberapa tahun berikutnya, Ibu Ngatini memiliki riwayat pembayaran yang sangat baik. Seluruh fasilitas kredit yang diberikan dapat diselesaikan tepat waktu, bahkan beberapa kali dilakukan pelunasan sebelum jatuh tempo,” ujar Aan, Jumat (3/7/2026).

Berdasarkan catatan Bank Jombang, Ngatini pertama kali memperoleh fasilitas kredit pada 24 Oktober 2012 dengan plafon Rp12 juta menggunakan agunan BPKB kendaraan. Kredit tersebut berhasil dilunasi setahun kemudian. Pola serupa terus berlangsung pada sejumlah pengajuan berikutnya dengan nilai kredit berkisar antara Rp8,5 juta hingga Rp12 juta.

Pada periode 2012 hingga 2016, Ngatini tercatat menyelesaikan enam kali fasilitas kredit secara lancar. Setelah sempat tidak mengajukan pinjaman selama beberapa waktu, ia kembali memperoleh fasilitas kredit menggunakan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tahun 2018 dan 2019, yang juga berhasil dilunasi tanpa kendala.

Melihat rekam jejak pembayaran yang baik, Bank Jombang kemudian memberikan peningkatan plafon kredit secara bertahap. Pada April 2021, Ngatini memperoleh fasilitas kredit sebesar Rp61 juta yang berhasil dilunasi lebih cepat.

Selanjutnya, plafon kredit kembali meningkat menjadi Rp71 juta pada November 2021 dan Rp86 juta pada Agustus 2022, yang seluruhnya juga diselesaikan sesuai kewajiban.

Pada Agustus 2023, Ngatini kembali memperoleh fasilitas kredit sebesar Rp120 juta dengan jaminan SHM dan dinyatakan lunas pada September 2024.

Namun, menjelang perpanjangan fasilitas kredit berikutnya, dilakukan restrukturisasi dengan memecah pinjaman menjadi dua fasilitas masing-masing sebesar Rp70 juta atas nama Ngatini dan Sukarman.

“Kami melakukan langkah tersebut karena pada saat itu nasabah masih dinilai kooperatif. Kenaikan plafon yang terjadi kemungkinan digunakan untuk menutupi biaya administrasi dan proses penjadwalan ulang kredit,” jelas Aan.

Permasalahan mulai muncul setelah pencairan fasilitas kredit baru pada periode 2024–2025. Menurut keterangan yang disampaikan kepada pihak bank, Ngatini diduga menjadi korban penipuan oleh seseorang di luar institusi perbankan yang mengaku dapat membantu menyelesaikan kewajiban kreditnya.

Karena mempercayai oknum tersebut, Ngatini menyerahkan uang tunai sebesar Rp55 juta dengan harapan pinjamannya di Bank Jombang segera lunas. Namun, dana tersebut ternyata tidak pernah disetorkan kepada pihak bank sehingga pembayaran angsuran berhenti total dan status kredit berubah menjadi macet berat atau Kolektibilitas 5.

“Nasabah akhirnya mengakui kepada kami bahwa dirinya merasa telah ditipu oleh seseorang yang menjanjikan dapat mengurus pelunasan kreditnya. Uang sebesar Rp55 juta yang diserahkan ternyata tidak pernah masuk ke Bank Jombang,” terang Aan.

Akibat kondisi tersebut, Bank Jombang menempuh langkah hukum melalui mekanisme gugatan sederhana. Setelah proses hukum berjalan, pada 18 Mei 2026 Ngatini mendatangi Kantor Kas Kabuh untuk memberikan klarifikasi sekaligus menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya.

Sebagai bentuk komitmen awal, Ngatini menyerahkan dana sebesar Rp10 juta kepada pihak bank yang langsung dibukukan untuk mengurangi sisa pokok pinjaman.

“Dana tersebut langsung kami masukkan ke sistem dan digunakan untuk mengurangi baki debet pokok kredit atas nama Ngatini, sehingga sisa kewajiban pokok menjadi Rp60 juta,” kata Aan.

Pihak Bank Jombang menyebut Ngatini telah berkomitmen menyelesaikan sisa kewajibannya sebesar Rp60 juta melalui skema pembayaran bertahap sebanyak tiga kali.

Sementara itu, penyelesaian kredit atas nama Sukarman ditempuh melalui mekanisme Agunan Yang Diambil Alih (AYDA).

Agunan telah diserahkan secara sukarela kepada Bank Jombang dan seluruh dokumen penyerahan telah ditandatangani sesuai prosedur yang berlaku.

“Untuk fasilitas kredit atas nama Sukarman, proses penyerahan agunan kepada Bank Jombang telah dilakukan secara resmi melalui mekanisme AYDA dan disaksikan pihak-pihak terkait. Kami berharap seluruh proses penyelesaian ini dapat segera tuntas sesuai ketentuan hukum dan perbankan,” pungkas Aan. (red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *