Ketentuan Pembagian Daging Kurban Sesuai Syariat

Jombang, Liputan10.id – Menyembelih hewan kurban pada Idul Adha merupakan ibadah sunnah bagi yang mampu. Banyak manfaat yang didapat dari berkurban, seperti berbagi dan memberi kepada orang-orang di sekitar Anda. Namun, perlu diperhatikan proses pembagian daging kurban secara tepat. Siapa yang berhak makan daging kurban?

Setelah hewan kurban disembelih, selanjutnya daging kurban kemudian dibagikan. Secara umum kaidah pembagian daging kurban ini dibagi menjadi 3 kategori.

1. Shohibul Qurban

Orang yang berkurban atau disebut shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban. Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda “Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad).

Namun ada yang perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan. Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

3. Fakir miskin

Fakir miskin berhak mendapatkan daging hewan kurban. Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Fakir miskin mendapatkan jatah 1/3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya. Seperti firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28:

“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.”

Jika ingin dibagikan juga kepada tetangga yang non-muslim boleh saja, asalkan mereka termasuk golongan fakir dan miskin yang membutuhkan bantuan. (red)

 

Editor : April

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *