Dari 7 Gugatan Batas Usia Capres Cawapres 1 Dikabulkan MK

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman

Jakarta, Liputan10.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terkait tujuh gugatan batas usia minimal capres-cawapres yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Semua gugatan itu mempersoalkan Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur usia minimal capres-cawapres adalah 40 tahun.

Dari tujuh gugatan itu, cuma satu yang dikabulkan sebagian oleh MK. Yakni, gugatan seorang mahasiswa asal Solo bernama Almas Tsaqibbirru.

Berikut daftar gugatan yang sudah diputus oleh MK

1. Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Permohonannya, “batas usia minimal capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.”

Gugatan tersebut telah ditolak oleh MK karena dinilai tidak beralasan menurut hukum.

2. Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda.

Permohonannya, “batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.”

Gugatan ini ditolak oleh MK karena dinilai tidak beralasan menurut hukum.

3. Nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan sejumlah pimpinan daerah dan sederet wilayah di Indonesia

Permohonannya, “batas usia minimal capres-cawapres diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.”

MK menolak gugatan tersebut. Dinilai ambigu karena tidak mencantumkan secara spesifik “jabatan penyelenggara negara” yang dimaksud sebagai syarat alternatif pengajuan capres-cawapres di samping batas usia minimal.

4. Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru.

Permohonannya, “batas usia minimal capres-cawapres tetap pada usia 40 tahun, kecuali pernah menjabat sebagai Kepala Daerah di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.”

Permohonan inilah yang membedakan gugatan Almas dengan gugatan lainnya terkait batas usia minimal capres-cawapres.

MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan untuk sebagian. MK menilai bahwa permohonan telah secara tegas menyebutkan syarat ‘berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi’ sebagai syarat alternatif di samping batas usia minimal capres-cawapres.

Dengan demikian, selengkapnya norma yang diujikan dalam gugatan tersebut dapat berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah”.

5. Nomor 91/PUU-XXI/2023 diajukan mahasiswa bernama Arkaan Wahyu.

Permohonannya, “batas usia minimal capres-cawapres diturunkan menjadi 21 tahun.”

Gugatan tersebut ditolak. MK menilai, permohonan telah kehilangan objek sehingga tidak lagi relevan bagi MK untuk mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan.

6. Nomor 92/PUU-XXI/2023 diajukan Melisa Mylitiachristi Tarandung

Permohonannya, “batas usia minimal capres-cawapres diturunkan menjadi 25 tahun.”

Gugatan tersebut ditolak. MK juga menilai, permohonan telah kehilangan objek sehingga tidak lagi relevan bagi MK untuk mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan.

7. Nomor 105/PUU-XXI/2023 diajukan Soefianto Soetono dan Imam Hermanda

Permohonan, “penurunan batas usia minimal menjadi 30 tahun.”

Gugatan tersebut telah ditarik dari MK dan penarikannya telah dikabulkan pada Senin (16/10/2023).

 

Editor : cwr
Sumber : tribun-medan.com

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *