Warga Samarinda Tewas Diterkam Harimau Milik Majikannya

Penampakan harimau penerkam Suprianda, berada dalam kandang besi, milik pengusaha yg berada di Jalan KH Wahid Hasyim II, Sempaja selatan, Samarinda

Samarinda, Liputan10.id – Suprianda, 27 tahun, warga Jalan Karya Baru, Sempaja Selatan, Samarinda, tewas usai diterkam harimau milik majikannya, Sabtu (18/11/2023). Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur memastikan pemelihara harimau itu tidak berizin alias ilegal.

Harimau itu milik warga yang dikabarkan seorang pengusaha, yang tinggal di Jalan KH Wahid Hasyim II, Sempaja Selatan. Suprianda dipercaya majikannya itu untuk merawat harimau majikannya sejak satwa dilindungi itu masih kecil berusia masih hitungan bulan.

Di lokasi kejadian, Suprianda ditemukan meninggal di dalam bangunan beton berisi kandang harimau sekitar pukul 14.30 Wita.

Sebelumnya, sang istri Suprianda heran, panggilan telepon dia kepada Suprianda tidak diangkat atau direspons sejak pagi tadi. Istri korban Suprianda lantas menghubungi sang majikan.

Bersamaan dengan sang majikan, istri korban tiba di rumah majikan suaminya itu. Bersama warga lainnya, lalu mengecek ke dalam bangunan kandang harimau.

Nahas, Suprianda ditemukan tewas mengenaskan dengan luka robek diduga kuat usai diterkam harimau itu. Peristiwa itu diperkirakan terjadi sekitar pukul 11.00 Wita saat Suprianda memberikan makan harimau majikannya.

Di lokasi, Suprianda akhirnya berhasil dievakuasi menuju ke kamar jenazah RSUD AW Syachranie. Sedangkan harimau itu kembali dimasukkan ke dalam kandangnya.

Kabar warga diterkam harimau itu ramai jadi perbincangan masyarakat, hingga di media sosial. BKSDA Kalimantan Timur, turun tangan melakukan penyelidikan, mencari tahu keabsahan warga itu memiliki dan memelihara harimau di area rumahnya.

“Sampai sekarang belum ada, belum dengar ada izin terkait kepemilikan harimau di Samarinda. Dengan kata lain, ini ilegal,” kata Ari Wibawanto, Kepala BKSDA Kalimantan Timur.

Ari mengatakan upaya awal dilakukan BKSDA adalah menyelamatkan lebih dulu satwa harimau, untuk kemudian melakukan tes DNA.

“Tes DNA terkait apakah ini harimau Indonesia, atau dari luar. Masih kita duga sementara ini harimau Sumatera. Tapi kita pastikan dulu dari tes DNA. Apakah Sumatera, atau dari luar, Benggala,” ujar Ari.

Kabar harimau itu dipelihara sejak kecil, bukan sama sekali menghilangkan sifat buas dari satwa predator itu.

“Ini bukan satwa domestika seperti anjing atau kucing. Ini adalah satwa liar lainnya. Jadi sifat liar itu pasti akan timbul,” terang Ari.

“Apalagi dia hidup sendiri, tidak ada temannya. Jadi mesti cukup berhati-hati. Ketika satwa liar dipelihara, harus hati-hati. Untuk pemiliknya sedang kita cari informasinya,” Ari menambahkan.

Diperkirakan, harimau itu berusia 3-4 tahun. Perilakunya menyerang manusia belum bisa dipastikan akibat stres atau tidak.

“Dari kandang, kita tidak bisa tentukan stres atau tidak. Saya pun tidak tahu perilakunya seperti apa. Kita lakukan pendalaman. Langkah hukum akan kita lakukan kalau hasil tes DNA keluar. Jadi, kita akan bawa ke lembaga konservasi di Tabang (Kutai Kartanegara) malam ini juga,” pungkas Ari Wibawanto. (red)

 

Editor : cwr
Sumber : niaga.asia

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *