Jombang, Liputan10.id – Sempat terjadi kericuhan saat panitia pemilihan calon Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang tidak meloloskan salah satu calon peserta.
Rapat Pleno penetapan calon KDAW yang digelar di Pendopo Desa Karobelah pada Jumat (10/1/2025) tersebut dihadiri oleh Forkopimcam serta perwakilan DPMD.
Diketahui pembukaan pendaftaran calon Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) berlangsung selama 15 hari, dimulai dari tanggal 17 Desember 2024 hingga 9 Januari 2025.
Selama periode pendaftaran terdapat 3 calon pendaftar yang telah menyetor dan melengkapi berkas-berkas yakni Mohammad Ismail, Sholahuddin dan Rosyid Zulkarnain.
Dalam rapat Pleno tersebut ketua panitia Kariyono Asnan membacakan persyaratan pencalonan KDAW. Dalam paparannya ia menyampaikan bahwa ada salah satu peserta yang tidak lolos yaitu Mohammad Ismail sehingga hanya tersisa 2 orang calon yang lolos yaitu Sholahudin dan Rosyid Zulkarnain.
“Karena tidak memenuhi persyaratan calon KDAW yaitu pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yakni pidana yang ancaman hukuman penjara 5 tahun atau lebih,” ucapnya.

Kariyono juga menambahkan selain itu juga diperkuat dan didasarkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari tingkat pertama, banding sampai peninjauan kembali (PK), yang pada intinya hakim dalam putusannya menolak gugatan yang bersangkutan.
“Dan menurut keterangan dari Lapas bahwa bebasnya Mohammad Ismail belum ada 5 tahun. Hal ini sesuai dengan Perbup 34 tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Perbup 43 tahun 2022 pasal 20 poin H yang mensyaratkan kecuali sesudah 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan menyampaikan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana,” ucap Kariyono Asnan.
Sehubungan dengan hal tersebut maka panitia memutuskan saudara Mohammad Ismail tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon KDAW Desa Karobelah Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang.
“Dengan demikian jumlah pendaftar yang memenuhi syarat dan lolos sebagai Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) menjadi 2 orang yakni Sholahudin dan Rosyid Zulkarnain. Demikian hasil penetapan calon Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) dan akan dituangkan dalam berita acara,” pungkasnya.
Setelahnya moderator memberikan sesi tanya jawab, moderator memberikan waktu kepada Mohammad Ismail selaku peserta yang ditolak.
Ismail meluapkan kekecewaannya dan memberikan reaksi keberatan. Ia menyampaikan bahwa dirinya merasa sangat kecewa.
“Adanya tuntutan hukum minimal vonis 5 tahun dan ancaman maksimal itu harus jelas, sedangkan saya divonis hukuman minimal 6 bulan. Sehingga penetapan ini seakan hanya tafsiran produk oknum agar saya tidak bisa ikut berkiprah di KDAW,” ungkapnya.
Ia berharap agar keputusan pleno ditunda terlebih dahulu.
“Karena ada penolakan ini, saya berencana untuk mengambil langkah hukum ke PTUN dan akan menggugat panitia hingga kemanapun diperlukan karena saya merasa didzolimi,” tandasnya. (red)
![]()
