Jombang, Liputan10.id – Setelah melalui proses panjang penuh dialog dan dinamika, polemik seputar penggunaan sound system berkapasitas besar atau yang dikenal dengan istilah sound horeg di Kabupaten Jombang akhirnya mencapai titik terang. Melalui forum bertajuk “Lungguh Bareng” yang digelar di Ruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang, Selasa (29/7/2025), telah tercapai 15 poin kesepakatan bersama sebagai dasar tertibnya hiburan rakyat di kota santri ini.
Pertemuan tersebut difasilitasi langsung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dan dihadiri oleh Bupati Jombang H. Warsubi, Ketua DPRD Hadi Atmaji, unsur Forkopimda, perwakilan MUI, Kepala Bakesbangpol Anwar, tokoh masyarakat, serta aparat keamanan. Dari pihak komunitas, Ketua Paguyuban Sound System Jombang Khoiman bersama Humas Paguyuban, Koko, hadir langsung menyampaikan aspirasi dan komitmen kolektif dari para pelaku usaha sound system di Jombang.
“Alhamdulillah, kita sudah sampai pada titik kesepahaman. Tidak ada lagi dikotomi antara kebebasan berekspresi dan ketertiban umum. Abah Bupati tidak mematikan ruang kreativitas kami, justru membuka dialog yang manusiawi dan saling menghargai,” ujar Koko usai pertemuan.
Ia menegaskan bahwa seluruh anggota paguyuban menerima hasil kesepakatan dengan penuh kesadaran dan komitmen untuk menyesuaikan diri.
“Ini bukan pelarangan, ini penertiban. Kami justru lebih tenang karena ada kejelasan aturan. Masyarakat pun merasa dilindungi karena kebisingan bisa dikendalikan tanpa mematikan hiburan rakyat,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Warsubi menyampaikan bahwa kehadiran pemerintah bukan untuk melarang, melainkan untuk menciptakan suasana yang tertib dan nyaman bagi seluruh warga.
“Kita tidak ingin mematikan hiburan rakyat. Justru kita ingin mewadahi. Tapi tentu ada batasan dan aturan agar tidak menimbulkan keresahan,” tegasnya.

15 Poin Kesepakatan Bersama: Aturan Main yang Disepakati
Kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara tersebut memuat poin-poin penting berikut:
1. Penyelenggara wajib mengantongi izin kepolisian dengan rekomendasi kepala desa/lurah secara berjenjang.
2. Kegiatan hanya boleh dilakukan di ruang terbuka yang jauh dari pemukiman padat.
3. Hiburan keliling maksimal 85 dB selama 10 menit dan harus mendapat persetujuan warga sekitar.
4. Hiburan keliling hanya boleh berlangsung hingga pukul 22.00 WIB.
5. Dimensi sound system maksimal 3 meter lebar dan 3,5 meter tinggi.
6. Dilarang dinyalakan dalam radius 50 meter dari fasilitas kesehatan.
7. Dilarang menyentuh isu SARA.
8. Dilarang menampilkan konten pornografi atau melanggar norma kesusilaan.
9. Tidak boleh disertai mabuk-mabukan, senjata tajam, atau perjudian.
10. Tidak boleh dibunyikan saat waktu ibadah keagamaan.
11. Tidak boleh merusak fasilitas umum atau lingkungan.
12. Volume maksimal untuk ruang terbuka adalah 100 dB rata-rata/10 menit, dengan puncak 120 dB/10 menit.
13. Hiburan menetap hanya boleh sampai pukul 23.00 WIB (kecuali pertunjukan budaya tradisional).
14. Panitia wajib bertanggung jawab dan menandatangani surat pernyataan bermaterai.
15. Aparat berwenang menghentikan kegiatan yang melanggar kesepakatan.
Demokrasi Partisipatif Jadi Landasan
Kepala Bakesbangpol Jombang, Anwar, menilai pertemuan ini sebagai praktik nyata demokrasi partisipatif yang sehat.
“Inilah esensi demokrasi partisipatif. Semua pihak duduk bersama, saling dengar, dan mencari titik temu. Kita menjaga harmoni sosial tanpa memadamkan ruang ekspresi rakyat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anwar menyebutkan bahwa dalam waktu dekat, Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai landasan hukum dari kesepakatan ini akan difinalkan dan segera diberlakukan.
Komitmen Paguyuban: Jalan Bareng Pemerintah
Sebagai bagian dari solusi, Paguyuban Sound System Jombang menegaskan kesiapan mereka untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan ketertiban hiburan rakyat.
“Kami bagian dari masyarakat Jombang yang cinta damai. Dengan adanya aturan yang adil, kami semakin yakin bahwa suara kami tidak akan lagi disalahpahami,” pungkas Koko dengan optimis.
Forum “Lungguh Bareng” menjadi penanda langkah maju penyelesaian konflik sosial berbasis pendekatan dialogis. Kini, semua pihak berharap implementasi dari kesepakatan ini bisa berjalan konsisten dan membawa manfaat nyata bagi ketertiban, kreativitas, dan keharmonisan masyarakat Jombang. (red/cwr)
![]()
