Polisi Ungkap Kronologi Kasus Mayat Dalam Koper Di Hutan Mojokerto

Surabaya, Liputan10.id – Polrestabes Surabaya merilis kasus pembunuhan seorang mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) bernama Angeline Nathania (AN) yang mayatnya ditemukan di dalam koper di jurang kawasan Gajah Mungkur, Pacet, Mojokerto, pada Rabu (7/6/2023) lalu.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce menceritakan kronologi pembunuhan yang dilakukan Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy (RBA), yang merupakan guru musik korban. Pada Rabu 3 Mei 2023 pukul 06.30 WIB, korban AN (21) yang berangkat dari rumahnya di daerah Sidoarjo, menjemput tersangka RBA (41) di dekat rumahnya di Jalan Gunung Anyar, Surabaya.

Selanjutnya, tersangka mengantarkan korban ke Kampus Ubaya untuk kuliah. Pada pukul 09.00 WIB, tersangka menjemput korban yang kemudian menuju Apartemen Metropolis daerah Tenggilis, Surabaya yang tidak jauh dari kampus korban.

“Setelah sampai di apartemen, mobil Xpander tersebut kemudian diparkir di apartemen. Selanjutnya, korban dan tersangka berkeliling Kota Surabaya, makan dan bertemu dengan beberapa orang rekan tersangka untuk mencari pinjaman uang, menggunakan mobil sewaan hingga malam,” cerita Pasma Royce.

Memasuki hari Kamis, 4 Mei 2023 dini hari, pelaku dan korban kembali menemui seseorang dan selanjutnya kembali keliling Kota Surabaya hingga pagi. Pukul 03.00 WIB, tersangka dan korban tidur di dalam mobil di depan rumah mertua tersangka.

“Setelah itu, sekitar pukul 12.30 WIB, sekitar Jalan depan kebun bibit, Jalan Kendangsari, Wonorejo. Surabaya, ini mobil berhenti, mereka cekcok mulut. Mereka bertengkar, dan karena pertengkaran cukup diketahui oleh pihak warga sekitar, karena korban berteriak-teriak. Akhirnya korban di ikat dan dicekik,” ungkap Pasma.

Menurut Pasma, korban tidak hanya di cekik, tetapi tersangka juga membekap mulut korban. Tidak hanya itu saja, pelaku juga menjerat leher korban menggunakan tali celana kolor hingga tewas.

“Dicekik, dibekap mulutnya, hingga lemas. Dan terakhir menggunakan tali di celana (kolor) pelaku, dan akhirnya meninggal dunia,” tegas Pasma.

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku yang mengemudikan mobil Xpander itu, kemudian berkeliling dan kembali ke rumah mertua pelaku. Disitulah pelaku kemudian mengambil tas koper

“Kembali ke rumah mertuanya untuk mengambil tas koper. Dan membeli plastik wrapping di Toko di daerah Rungkut, ini korban di masukan, kopernya di lilit, di bungkus pakai plastik, sebanyak empat lapis,” ungkap Pasma.

Setelah korban yang meninggal dan dimasukkan oleh tersangka di dalam koper hitam yang sudah dibungkus plastik empat lapis. Kemudian, membawa nya ke daerah Pacet, Mojokerto.

“Dan pelaku membuang koper tersebut, tepatnya pada tanggal 5 Mei dinihari di sekitar tikungan jurang Gajah Mungkur, Jalan Pacet, Mojokerto,” ungkap Pasma.

Mayat di dalam koper yang terbungkus karung putih dengan kondisi yang sudah mulai membusuk itu ditemukan warga pada Rabu (7/6/2023) sore.

Atas kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, Pasma menyampaikan pelaku di jerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan atau pembunuhan dengan berencana dengan hukuman maksimal seumur hidup. (red)

 

Editor : cwr

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *