Mojokerto, Liputan10.id — Dalam rangka menjaga kelayakan dan fungsi bangunan gedung instansi pemerintah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mojokerto melaksanakan kegiatan rehabilitasi gedung kantor yang berlokasi di Jl. Raden Wijaya No. 60–62, Kecamatan Prajurit Kulon, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembangunan, pemanfaatan, dan pelestarian bangunan gedung strategis daerah yang didanai melalui APBD Tahun Anggaran 2025 dengan total anggaran sebesar Rp2.177.606.746,00.
Pelaksanaan rehabilitasi gedung dilaksanakan oleh CV. Berkah Tenaga Muda, dengan Yudi sebagai pelaksana lapangan dan Abah G sebagai subkontraktor. Pengawasan teknis dilakukan oleh Yasin, selaku direksi dari DPUPR Kabupaten Mojokerto, untuk memastikan mutu pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis.
Lingkup pekerjaan mencakup lima titik pengerjaan, yang saat ini telah memasuki tahapan finishing. Seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan berjalan dengan kondisi lapangan yang kondusif.
DPUPR Kabupaten Mojokerto berharap hasil rehabilitasi ini dapat menunjang kelancaran tugas kedinasan serta meningkatkan kenyamanan dan kualitas pelayanan publik ke depan.
(Yustinia)
![]()
