MOJOKERTO, Liputan10.id — Persoalan terkait penarikan satu unit kendaraan Daihatsu bernomor polisi S 1037 BV berujung pada pertemuan dan mediasi antara pihak-pihak yang berkepentingan. Persoalan tersebut mencuat setelah pihak Pondok Wong Bodho bersama sejumlah organisasi dan lembaga sosial mendatangi kantor Mandiri Tunas Finance (MTF) Mojokerto untuk meminta klarifikasi.
Dalam pertemuan tersebut hadir sejumlah perwakilan, di antaranya Bagus selaku Ketua Pembina Ormas Pemuda Pancasila (PP), perwakilan LSM LIRA Heri dan Sunyoto, Ketua Sakera Heru Nasikin, Ketua Madas Musliman, serta pihak Pondok Wong Bodho bersama keluarga.
Kedatangan mereka dilakukan untuk meminta penjelasan terkait status kendaraan, riwayat pembayaran, proses penarikan unit, hingga keberadaan dokumen kendaraan, khususnya BPKB.
Kendaraan yang menjadi pokok persoalan tercatat sebagai Daihatsu A251RS GMXPJ 1.2 X MT tahun 2022 warna putih dengan nomor polisi S 1037 BV.
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan dalam pertemuan, terdapat surat permohonan penawaran mekanisme lelang yang ditandatangani pada 8 Juni 2026. Dalam dokumen tersebut tercantum kendaraan S 1037 BV dan nilai penawaran sebesar Rp20 juta all in.
Selain itu, turut diperlihatkan bukti transaksi m-Transfer sebesar Rp15 juta kepada nama Hendra Faima, dengan keterangan transaksi kendaraan S 1037 BV.
Namun, pihak Pondok Wong Bodho memberikan penjelasan bahwa persoalan kendaraan tersebut berkaitan dengan pembayaran atau penyelesaian khusus yang menurut mereka telah dilakukan. Pihak tersebut juga menyampaikan bahwa terdapat bukti pembayaran yang dapat dijadikan dasar untuk menjelaskan posisi transaksi.
Persoalan kemudian berkembang karena, menurut keterangan pihak Pondok Wong Bodho, proses pengambilan atau penebusan BPKB belum terselesaikan. Dalam kondisi tersebut, kendaraan disebut telah ditarik oleh pihak debt collector (DC) dari wilayah Nganjuk.
Saat dilakukan penarikan, kendaraan tersebut menurut keterangan yang disampaikan sedang dipinjam oleh adik dari Abah Buri, pihak yang berkaitan dengan Pondok Wong Bodho.
Datangi MTF Mojokerto untuk Meminta Kejelasan.
Pihak Pondok Wong Bodho bersama sejumlah elemen organisasi dan lembaga kemudian mendatangi kantor MTF Mojokerto. Kedatangan tersebut bertujuan memperoleh penjelasan secara langsung mengenai status pembiayaan dan kendaraan.
Sejumlah hal yang dipertanyakan antara lain mengenai dasar penarikan, status pembayaran, proses atau mekanisme lelang, keberadaan unit kendaraan serta prosedur pengambilan BPKB.
Pertemuan tersebut kemudian diarahkan pada proses mediasi guna mencari jalan penyelesaian bagi pihak-pihak yang terlibat.
Dari hasil pembahasan, disampaikan adanya kesepakatan antara pihak DC dengan Abah Buri selaku pihak Pondok Wong Bodho.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak Pondok Wong Bodho disebut bersedia memberikan tambahan dana sebesar Rp8 juta yang berkaitan dengan proses pengambilan kendaraan sekaligus BPKB.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, para pihak diharapkan dapat menyelesaikan persoalan secara musyawarah sehingga sengketa tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih panjang.
Perbedaan Tanggal Dokumen Jadi Perhatian
Di sisi lain, terdapat perbedaan waktu pada sejumlah dokumen yang diperlihatkan dalam persoalan tersebut.
Bukti transaksi m-Transfer yang ditunjukkan tercatat pada 29 September 2025 pukul 16.13.33, sementara surat permohonan penawaran mekanisme lelang tercatat bertanggal 8 Juni 2026.
Perbedaan tanggal tersebut menjadi bagian yang penting untuk diklarifikasi agar rangkaian peristiwa dapat diketahui secara utuh, mulai dari pembayaran, status pembiayaan, proses penyelesaian, pengajuan mekanisme lelang hingga dasar dilakukannya penarikan kendaraan.
Karena itu, diperlukan penjelasan administratif dari pihak-pihak terkait agar tidak terjadi perbedaan pemahaman mengenai status unit Daihatsu S 1037 BV, termasuk status pembayaran dan dokumen kepemilikan kendaraan.
Mediasi yang telah dilakukan menjadi langkah awal penyelesaian. Namun, kejelasan mengenai dokumen, pembayaran, status unit dan BPKB tetap penting agar kesepakatan yang telah dicapai memiliki dasar administrasi yang jelas bagi seluruh pihak. (Johanes)
![]()
