PTSL di Desa Penompo Jetis Mojokerto Berjalan Sukses, Warga Sambut Antusias Program Sertifikasi Tanah

Warga Desa Penompo saat menerima sertifikat program PTSL

Mojokerto, Liputan10.id – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan di Desa Penompo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, berjalan dengan tertib dan lancar. Kegiatan yang digelar pada Selasa, 30 Desember 2025, tersebut mendapat respons positif dari masyarakat karena dinilai memberikan kemudahan dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga.

Kepala Desa Penompo, Sutoyo, menjelaskan bahwa pelaksanaan program PTSL merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah desa dalam mendukung program nasional yang bertujuan menertibkan administrasi pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

Menurut Sutoyo, masih terdapat sejumlah warga yang selama bertahun-tahun menempati dan mengelola lahan tanpa memiliki sertifikat resmi. Melalui program PTSL, persoalan tersebut diharapkan dapat terselesaikan secara legal, transparan, dan terjangkau.

“Program PTSL ini adalah wujud komitmen pemerintah desa untuk membantu masyarakat Desa Penompo memperoleh legalitas tanah yang sah. Dengan adanya sertifikat, warga akan merasa lebih aman, tenang, dan terlindungi secara hukum,” ujar Sutoyo saat ditemui di sela-sela kegiatan.

Pelaksanaan PTSL di Desa Penompo melibatkan perangkat desa, panitia pelaksana, serta petugas dari instansi terkait.

Sejak pagi hari, warga tampak antusias mendatangi lokasi kegiatan untuk mengikuti tahapan proses, mulai dari pengumpulan berkas persyaratan, pendataan administrasi, hingga pengukuran bidang tanah oleh petugas.

Proses pelayanan dilakukan secara terbuka dan terkoordinasi guna memastikan tidak terjadi kesalahan data maupun kendala di lapangan.

Panitia juga memberikan pendampingan dan penjelasan kepada warga agar seluruh tahapan dapat dipahami dengan baik.
Salah satu warga Desa Penompo, Naning, mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya terhadap pelaksanaan program PTSL tersebut.

Ia menilai program ini sangat membantu masyarakat, khususnya bagi warga yang sebelumnya belum memiliki sertifikat tanah karena keterbatasan biaya maupun prosedur.

“Alhamdulillah, dengan adanya program PTSL ini kami merasa sangat terbantu. Prosesnya lebih mudah, jelas, dan biayanya juga terjangkau. Semoga program seperti ini terus berlanjut,” ungkap Naning.

Pemerintah Desa Penompo berharap, melalui program PTSL, tertib administrasi pertanahan dapat terwujud secara menyeluruh.

Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat tanah juga diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi aset warga serta meminimalisir potensi sengketa lahan di kemudian hari.

Keberhasilan pelaksanaan PTSL di Desa Penompo menjadi bukti sinergi yang baik antara pemerintah desa, petugas pelaksana, dan masyarakat dalam mendukung program strategis nasional demi kesejahteraan bersama.

(Yustinia)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *