Mojokerto, Liputan10.id – Persatuan Wartawan Mojokerto Raya (PWMR) menyiapkan rangkaian kegiatan bertema kebersamaan, literasi media, dan penguatan pemahaman hukum dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026.
Tiga agenda utama disusun berurutan, mulai dari turnamen olahraga antarwartawan dan mitra, edukasi jurnalistik bagi pelajar, hingga diskusi terbuka mengenai pers dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Kegiatan pembuka akan digelar melalui Turnamen Mini Soccer PWMR 2026 di Lapangan Mini Soccer Asy Syarif, Sabtu, 31 Januari 2026 pukul 13.00–17.00 WIB.
Ajang ini tidak sekadar kompetisi olahraga, namun dirancang sebagai ruang silaturahmi antar insan pers, komunitas, serta berbagai elemen pendukung kerja-kerja jurnalistik di Mojokerto Raya agar tercipta kekompakan dan solidaritas di luar ruang redaksi.
Memasuki awal Februari, fokus peringatan HPN bergeser pada penguatan literasi media di kalangan pelajar. PWMR dijadwalkan memberikan sosialisasi jurnalistik di SMKN 1 Kota Mojokerto pada Senin, 2 Februari 2026 pukul 06.45 WIB.
Materi yang disiapkan menekankan pentingnya etika bermedia, cara memilah informasi, serta pengenalan dasar-dasar kerja jurnalistik agar generasi muda mampu menjadi konsumen sekaligus produsen informasi yang bertanggung jawab.
Puncak rangkaian HPN 2026 akan dilaksanakan di Pendopo Graha Majatama Pemerintah Kabupaten Mojokerto pada Jumat, 6 Februari 2026 pukul 08.00–11.00 WIB. Agenda utama berupa Diskusi Pers Sehat dan KUHP baru yang dikemas sebagai forum dialog terbuka antara insan pers, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Selain diskusi, kegiatan ini juga diisi santunan anak yatim, penyerahan piagam penghargaan, serta potong tumpeng sebagai wujud syukur dan kebersamaan.
Ketua PWMR, Jayak Mardiansyah, menyampaikan bahwa terselenggaranya seluruh rangkaian acara merupakan hasil kolaborasi dan gotong royong banyak pihak.
Menurutnya, kombinasi kegiatan olahraga, edukasi sekolah, dan diskusi hukum dipilih agar peringatan HPN tidak hanya bersifat seremonial, tetapi memberi dampak sosial dan intelektual yang nyata.
Panitia HPN PWMR 2026 juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang memfasilitasi penggunaan pendopo untuk acara puncak.
Fasilitas tersebut dinilai strategis karena memungkinkan partisipasi luas berbagai unsur masyarakat dalam membahas relasi pers dan hukum secara lebih terbuka dan konstruktif.
Dalam forum diskusi nantinya, empat narasumber dijadwalkan hadir, yakni Drs. Kartiwi, Hadi Purwanto, S.T., S.H., M.H., Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata, serta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Fauzi, S.H., M.H.
Kehadiran unsur akademisi dan aparat penegak hukum diharapkan memberi pandangan komprehensif terkait posisi pers di tengah dinamika penerapan KUHP yang baru.
Panitia menekankan bahwa isu sengketa pemberitaan menjadi salah satu pokok bahasan penting. Di tengah maraknya polemik yang kerap disebut sebagai kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik, forum ini diarahkan untuk menguatkan pemahaman bahwa penyelesaian sengketa pers memiliki mekanisme khusus melalui hak jawab dan Dewan Pers.
Prinsip tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menempatkan Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang memfasilitasi dan menyelesaikan sengketa pemberitaan.
Dengan pemahaman itu, diharapkan setiap pihak mengedepankan mekanisme etik dan korektif sebelum menempuh jalur pidana atau perdata.
Melalui rangkaian HPN 2026 ini, PWMR menargetkan lahirnya iklim pers yang lebih sehat, profesional, dan berpihak pada kepentingan publik. Kegiatan yang menyentuh aspek fisik, edukatif, hingga yuridis tersebut menjadi upaya memperkuat peran pers sebagai pilar informasi sekaligus mitra kritis pembangunan daerah.
(Yustinia)
![]()
