DPRD Jombang Matangkan Raperda Aset Daerah, Bupati Warsubi Tegaskan Prinsip Transparansi

JOMBANG, Liputan10.id – DPRD Kabupaten Jombang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban bupati atas pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Kamis (12/2/2026).

Dalam forum tersebut, Bupati Jombang Warsubi menegaskan bahwa Raperda ini menjadi instrumen penting untuk memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.

“Raperda ini mengatur seluruh siklus pengelolaan BMD secara komprehensif. Mulai dari perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pengamanan, hingga penghapusan dan pengendalian. Semuanya dirancang agar lebih tertib dan terukur,” ujar Warsubi di hadapan anggota dewan.

Menanggapi pandangan fraksi, khususnya Fraksi PKB, bupati memastikan pemanfaatan aset akan dilakukan melalui mekanisme resmi seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, Bangun Guna Serah (BGS), dan Bangun Serah Guna (BSG). Seluruh proses akan diawasi aparat pengawasan internal pemerintah dan lembaga berwenang lainnya.

“Semua pelaksanaan harus sesuai standar pemeriksaan dan aturan yang berlaku agar tidak terjadi inefisiensi maupun potensi kerugian daerah,” tegasnya.

Pemkab Jombang juga menggandeng ATR/BPN Jombang untuk mempercepat sertifikasi tanah milik daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Pendataan bangunan dan jalan kabupaten dilakukan bertahap demi memastikan kepastian hukum.

Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, menyatakan pembahasan Raperda tinggal menyisakan satu tahapan akhir.

“Bupati sudah menjawab seluruh pandangan umum fraksi. Selanjutnya tinggal paripurna persetujuan fraksi-fraksi,” pungkasnya. (red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *