Berita  

Putusan Praperadilan Amir Ditolak, Pembacaan Putusan Disorot: Suara Hakim Terlalu Pelan Picu Protes Pengunjung Sidang

Mojokerto, Liputan10.id – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Amir di Pengadilan Negeri Mojokerto berakhir dengan penolakan oleh majelis hakim. Namun, jalannya persidangan menuai sorotan tajam, bukan hanya dari pihak pemohon, tetapi juga dari pengunjung sidang dan keluarga yang hadir di ruang persidangan.

Dalam momen pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim disebut menyampaikan amar putusan dengan suara yang sangat pelan, sehingga tidak dapat didengar secara jelas oleh sebagian besar pihak yang berada di ruang sidang. Situasi ini memicu kebingungan dan kekecewaan, terutama dari keluarga Amir yang berharap dapat mengikuti jalannya putusan secara terbuka dan transparan.

Kuasa hukum pemohon, advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., langsung menyampaikan interupsi saat sidang berlangsung. Ia mempertanyakan kejelasan pembacaan putusan yang dinilai tidak memenuhi asas keterbukaan informasi dalam persidangan.

“Bagaimana mungkin putusan sepenting ini tidak bisa didengar dengan jelas oleh para pihak maupun pengunjung sidang? Ini menyangkut hak seseorang untuk mendapatkan keadilan,” tegas Rikha di hadapan majelis hakim.

Menanggapi interupsi tersebut, Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa dirinya sedang dalam kondisi kurang sehat, sehingga suaranya terdengar lebih pelan dari biasanya. Pernyataan tersebut tidak sepenuhnya meredakan kekecewaan para pihak yang hadir, karena sebagian besar tetap tidak dapat menangkap secara utuh isi pertimbangan maupun amar putusan yang dibacakan.

Sejumlah pengunjung sidang mengaku tidak mengetahui secara pasti poin-poin penting dalam putusan tersebut. Bahkan, beberapa keluarga Amir tampak kebingungan dan harus bertanya kepada kuasa hukum untuk memahami hasil sidang.

Kondisi ini kemudian memunculkan kritik terkait pelaksanaan prinsip peradilan yang terbuka untuk umum. Dalam sistem hukum, persidangan yang terbuka mengandung makna bahwa seluruh proses, termasuk pembacaan putusan, harus dapat diakses dan dipahami oleh publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan.

Rikha Permatasari menilai, kejadian ini menjadi cerminan bahwa akses terhadap keadilan tidak hanya ditentukan oleh hasil putusan, tetapi juga oleh proses yang berjalan di dalamnya. “Ketika masyarakat datang ke pengadilan sebagai benteng terakhir mencari keadilan, mereka berhak mendengar, memahami, dan menilai sendiri prosesnya,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa jika fakta-fakta persidangan dan pembacaan putusan tidak tersampaikan secara jelas, maka kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dapat tergerus.

“Putusan boleh saja sudah dibacakan, tetapi jika publik tidak bisa mendengar dan memahami, maka transparansi itu patut dipertanyakan,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak Pengadilan Negeri Mojokerto terkait insiden teknis dalam pembacaan putusan tersebut. Sementara itu, pihak kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya serta terus mengawal perkara ini sebagai bagian dari upaya kontrol sosial terhadap penegakan hukum.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa dalam proses peradilan, aspek teknis seperti kejelasan penyampaian putusan juga memiliki peran penting dalam menjaga marwah hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.

(Yustinia)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *