Mojokerto, Liputan10.id – Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Pendidikan tengah melaksanakan pekerjaan Belanja Jasa Konstruksi Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 2 Mojoanyar sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sarana pendidikan.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut memiliki Nomor: 027/3401/416-101.PRASSAR/VI/2026 tertanggal 10 Juni 2026. Proyek dikerjakan oleh CV. Alvi Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp221.588.000 (Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta Lima Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah) dan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender.
Saat ditemui awak media pada Senin (6/7/2026), Toni selaku salah satu pengawas proyek mengatakan bahwa proses rehabilitasi berjalan sesuai dengan target yang telah direncanakan.
“Proyek tersebut berjalan sesuai harapan,” ujarnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas rehabilitasi masih berlangsung dengan sejumlah pekerja melaksanakan pekerjaan sesuai tahapan yang telah ditentukan. Keberadaan papan informasi proyek juga menjadi bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai nilai kontrak, pelaksana, serta jangka waktu pekerjaan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait program rehabilitasi sekolah di Kabupaten Mojokerto, Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Sekolah Menengah Pertama, Puguh Hari Setiawan, S.T., menjelaskan bahwa anggaran rehabilitasi masih harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Anggaran kami terbatas. Rencana bersamaan, Pak. Nanti kami info, Pak, karena kami belum hitung semua berapa SMPN yang kita rehabilitasi,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah masih melakukan pendataan terhadap seluruh sekolah yang menjadi prioritas rehabilitasi sehingga pelaksanaan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran.
Masyarakat berharap proyek rehabilitasi ruang kelas SMPN 2 Mojoanyar dapat selesai tepat waktu, sesuai spesifikasi teknis, serta memberikan manfaat bagi peningkatan kenyamanan dan keselamatan proses belajar mengajar.
(Yustinia)
![]()
