MOJOKERTO, Liputan10.id — Puluhan tahun berjalan bukan berarti sebuah persoalan otomatis menjadi selesai. Hal tersebut tergambar dari polemik aktivitas industri pengolahan kopra di Dusun Pungging, Desa Pungging, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Usaha yang menurut keterangan warga telah beroperasi hampir 34 tahun itu kembali dipersoalkan akibat keluhan mengenai bau, kebisingan hingga dugaan dampak limbah terhadap lingkungan sekitar.
Audiensi yang berlangsung pada 31 Agustus dan dilanjutkan 1 September 2026 tersebut mempertemukan masyarakat, pemerintah desa, Kecamatan Pungging, Polsek Pungging, DLH Kabupaten Mojokerto, Satpol PP, Disperindag, BPD, pihak pengusaha serta elemen masyarakat dan media.
Dalam forum tersebut, warga menyampaikan bahwa gangguan bukan persoalan baru. Bahkan ada warga yang mengaku pernah mengalami kondisi air sumur berubah menjadi hitam.
Keluhan juga diarahkan pada suara mesin dan aktivitas pengupasan kelapa yang disebut berlangsung hingga malam.
“Menurut saya di mana-mana usaha kelapa jangan di permukiman, harusnya jauh,” ungkap salah seorang warga.
Sementara Sri secara tegas menyampaikan harapan agar aktivitas tersebut direlokasi.
“Saya tidak berharap tutup, cuma kita harap hanya pindah saja relokasi saja, jangan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi pertanyaan mengenai legalitas dan pengawasan. Pihak LP2KP menyebut hingga saat ini persoalan perizinan belum mendapatkan kepastian sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
Ketua LP2KP Mojokerto Raya, Mujiono M.D., meminta Satpol PP dan instansi terkait tidak hanya berhenti pada forum musyawarah.
“Untuk perizinan sampai hari ini tidak ada izin dari dinas. Kami mohon Satpol PP segera melakukan penindakan tegas demi terciptanya situasi kondusif,” tegasnya.
Ia mengatakan LP2KP akan tetap mendampingi masyarakat apabila persoalan tidak mendapatkan penyelesaian.
Sementara Febri, pihak yang disebut mewakili pengusaha, menjelaskan bahwa dirinya tidak menghadiri pertemuan sebelumnya karena mengaku tidak mendapatkan undangan.
Ia menyatakan bersedia mencari solusi atas keluhan warga, termasuk persoalan bau dan air. Untuk mengurangi bau, Febri menyampaikan rencana membangun tembok. Sementara terhadap persoalan air, ia menawarkan bantuan pengeboran apabila memang dibutuhkan warga.
Namun bagi masyarakat, persoalannya tidak berhenti pada kompensasi atau bantuan. Warga menginginkan kepastian bahwa kegiatan usaha tidak menimbulkan gangguan berulang terhadap kehidupan sehari-hari.
Camat Pungging Aprianto, S.E., M.M., menekankan pentingnya penyelesaian masalah secara terbuka.
“Tidak ada masalah yang tidak diselesaikan. Silakan menyampaikan masalah agar bisa selesai agar terlapor bisa menerima lebih baik, lebih kondusif,” paparnya.
Pemerintah desa melalui Kepala Desa Pungging Paiman, A.Md., S.Pd., bersama unsur kecamatan berupaya menjaga situasi tetap kondusif.
Ketua BPD Desa Pungging juga menyampaikan bahwa persoalan yang dibahas meliputi kebisingan, bau serta limbah cair.
Di sisi lain, DLH menegaskan bahwa persoalan lingkungan dan limbah harus ditangani sesuai kewenangan. Sementara aspek perizinan, tata ruang dan bangunan perlu ditangani instansi terkait lainnya.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan industri kopra di tengah permukiman bukan semata persoalan hubungan antara pengusaha dan warga.
Ada aspek administrasi, lingkungan, tata ruang, bangunan, pengawasan serta perlindungan masyarakat yang harus dipastikan pemerintah.
Apalagi apabila benar aktivitas tersebut telah berlangsung hampir 34 tahun, maka masyarakat berhak mengetahui bagaimana status legalitas dan pengawasan terhadap kegiatan tersebut selama ini.
Mujiono mengapresiasi langkah Camat Pungging Aprianto, S.E., M.M., dan Kepala Desa Pungging Paiman yang telah memfasilitasi pertemuan.
Ia menegaskan pihaknya akan tetap melakukan pendampingan sampai masyarakat memperoleh solusi yang dianggap adil.
Penutup
Kondusif bukan berarti warga harus diam. Kondusif adalah ketika keluhan mendapat jawaban, aturan ditegakkan dan solusi benar-benar dirasakan masyarakat. Pemerintah kini dituntut membuktikan bahwa forum audiensi bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi pintu masuk penyelesaian konkret atas persoalan industri kopra yang disebut telah berlangsung hampir 34 tahun.
Narasumber Mujiono M D Ketua LP2KP
(Yustinia)
![]()
