Probolinggo, Liputan10.id – Rumah Khitan Pengurus Cabang Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (LKNU) Kota Kraksaan bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Probolinggo dan Ranting NU Desa Pandean Kecamatan Paiton menggelar khitanan massal, Minggu (2/7/2023).
Khitanan massal ini diikuti oleh 53 anak dengan peserta terkecil berusia 17 bulan dan peserta paling besar usia 9 tahun. Mereka ditangani oleh tenaga medis dari Tim Rumah Khitan NU dibawah supervisi dr Syahrudi, dokter spesialis bedah.
Kegiatan khitanan massal ini juga didukung oleh PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) Kabupaten Probolinggo, IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Cabang Kabupaten Probolinggo dan IAI (Ikatan Apoteker Indonesia) Cabang Kabupaten Probolinggo.
Sekretaris PC LKNU Kota Kraksaan Sugianto mengatakan khitanan massal ini bertujuan untuk melaksanakan program LKNU melalui Rumah Khitan yang digelar dalam rangka untuk menyambut tahun Islam 1445 Hijriyah.
“Selain itu untuk meringankan beban masyarakat. Karena disamping gratis, anak yang dikhitan juga dapat obat dan paket berisi songkok, baju taqwa dan sarung serta membantu program pemerintah daerah,” katanya.
Melalui kegiatan ini, Sugianto yang juga Kepala Rumah Khitan NU ini berharap kegiatan ini dapat berlangsung rutin dengan dibagi ke berbagai wilayah sesuai jadwal.
“Selama ini yang kami khitan rata-rata 650 hingga 750 anak per tahun. Ke depan bisa mencapai 1000 anak per tahun. Mudah-mudahan masyarakat mau memanfaatkan program khitanan masal ini,” harapnya.
Sementara Ketua Baznas Kabupaten Probolinggo H Ahmad Muzammil menyampaikan program khitan ini merupakan kerja sama dengan LKNU, IDI, PPNI dan IAI yang sudah kesekian kalinya.
Semua tenaga tim medis khitan dari LKNU. Sedangkan Baznas memback up pembiayaannya. Dimana satu anak biayanya Rp 250 ribu terdiri dari beli alat obat-obatan dan diberi songkok, baju dan sarung,” ujarnya.
Muzammil menerangkan khitanan massal ini bertujuan untuk membantu orang tua wali khitan mengurangi beban dalam pelaksanaan khitan. “Nantinya anak ini ditinjau dari sudut kesucian (toharoh) sudah memenuhi syarat untuk menunggu mukallaf yang syarat pelaksanaan ibadah harus suci. Diharapkan anak yang dikhitan menjadi anak sholeh,” pungkasnya. (red)
Editor : April
![]()
