Jatim, Liputan10.id – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen. Kenaikkan tersebut mengikuti kebijakan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 dan telah tercantum pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2025.
Dengan keputusan tersebut, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur.
Dengan kenaikan ini, UMP Jawa Timur tahun 2025 menjadi sebesar Rp2.305.985. Angka ini naik sebesar Rp140.741 dibandingkan tahun sebelumnya, pada tahun 2024 sebesar Rp2.165.244.
Kenaikan UMP ini sejalan dengan keputusan pemerintah pusat yang menetapkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen. Hal tersebut sesuai dengan usul Presiden Prabowo, walaupun sebelumnya diusulkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan hanya 6 persen saja.
Perhitungan kenaikan UMP 2025 menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Jawa Timur menjadi wilayah yang memiliki UMP 2025 tertinggi dibandingkan dengan wilayah Jawa lain, seperti Jawa Barat mencapai Rp2.191.238 dan Jawa Tengah mencapai Rp2.169.349.
Sebagai informasi, berikut adalah upah minimum di kabupaten atau kota (UMK) Jawa Timur, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 dengan kenaikan 6,5 persen.
1. Kabupaten Pacitan : Rp2.199.337
2. Kabupaten Ponorogo: Rp2.235.311
3. Kabupaten Trenggalek: Rp2.223.163
4. Kabupaten Tulungagung Rp2.320.000
5. Kabupaten Blitar: Rp2.256.050
6. Kabupaten Kediri: Rp2.340.668
7. Kabupaten Malang: Rp3.368.275
8. Kabupaten Lumajang: Rp2.281.469
9. Kabupaten Jember: Rp2.665.392
10. Kabupaten Banyuwangi: Rp2.638.628
11. Kabupaten Bondowoso: Rp2.183.590
12. Kabupaten Situbondo: Rp2.172.287
13. Kabupaten Probolinggo: Rp2.806.955
14. Kabupaten Pasuruan: Rp4.635.133
15. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.638.582
16. Kabupaten Mojokerto: Rp4.624.787
17. Kabupaten Jombang: Rp2.945.544
18. Kabupaten Nganjuk: Rp2.258.455
19. Kabupaten Madiun: Rp2.243.291
20. Kabupaten Magetan: Rp2.238.808
21. Kabupaten Ngawi: Rp2.241.054
22. Kabupaten Bojonegoro: Rp2.371.016
23. Kabupaten Tuban: Rp2.864.225
24. Kabupaten Lamongan: Rp2.828.323
25. Kabupaten Gresik: Rp4.642.031
26. Kabupaten Bangkalan: Rp2.240.701
27. Kabupaten Sampang: Rp2.182.861
28. Kabupaten Pamekasan: Rp2.221.135
29. Kabupaten Sumenep: Rp2.249.113
30. Kota Kediri: Rp2.415.362
31. Kota Blitar: Rp2.330.000
32. Kota Malang: Rp3.309.144
33. Kota Probolinggo: Rp2.701.086
34. Kota Pasuruan: Rp3.138.838
35. Kota Mojokerto: Rp2.832.710
36. Kota Madiun: Rp2.274.277
37. Kota Surabaya: Rp4.725.479
38. Kota Batu: Rp3.155.367
Keputusan kenaikkan UMP 2025 merupakan kabar baik untuk seluruh kalangan masyarakat. Yaitu dapat meningkatkan daya beli masyarakat, meningkatkan produktivitas kerja dan meningkatkan perekonomian masyarakat. (red)
![]()
