Mojokerto, Liputan10.id – Polres Mojokerto berhasil mengungkap motif di balik kasus pembunuhan disertai kekerasan dalam rumah tangga yang mengguncang warga Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Peristiwa berdarah yang terjadi pada Rabu pagi itu menewaskan seorang ibu mertua dan menyebabkan istri pelaku mengalami luka berat hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata mengungkapkan bahwa tersangka berinisial S (43) diduga melakukan aksi nekat tersebut setelah lama dilanda konflik rumah tangga bersama istrinya. Perselisihan yang dipicu persoalan ekonomi keluarga serta rasa cemburu disebut menjadi faktor utama yang memicu ledakan emosi pelaku.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Mojokerto pada Kamis sore (7/5/2026), Kapolres menjelaskan bahwa hubungan rumah tangga pelaku dan istrinya selama ini diketahui tidak harmonis. Pertengkaran disebut kerap terjadi dan berlangsung berulang kali dalam beberapa waktu terakhir.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, motif utama dipicu persoalan rumah tangga yang sudah lama terjadi. Faktor ekonomi dan kecemburuan memperkeruh hubungan keduanya hingga berujung tragedi,” ungkap AKBP Andi Yudha Pranata di hadapan awak media.
Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di rumah kontrakan pasangan tersebut di wilayah Dusun Sumbertempur. Warga sekitar yang mendengar keributan dan teriakan dari dalam rumah segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Saat petugas tiba di lokasi, kondisi rumah sudah dipenuhi bercak darah. Polisi menemukan dua perempuan dalam kondisi mengenaskan. Korban berinisial S.A. (54), yang merupakan ibu mertua pelaku, ditemukan meninggal dunia akibat luka bacok serius di beberapa bagian tubuh. Sementara itu, istri pelaku berinisial S.W. (35) ditemukan dalam kondisi kritis dengan luka berat dan langsung dievakuasi menuju rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis intensif.
Hasil penyelidikan awal menyebutkan bahwa sebelum kejadian, tersangka lebih dulu terlibat cekcok dengan istrinya di dalam rumah. Pertengkaran itu kemudian berubah menjadi aksi kekerasan saat pelaku diduga kalap dan melakukan penganiayaan terhadap istrinya.
Di tengah situasi tersebut, ibu mertua pelaku datang ke rumah melalui pintu belakang karena pintu depan dalam keadaan terkunci. Namun kedatangan korban justru memicu emosi tersangka semakin memuncak. Polisi menyebut pelaku selama ini menyimpan rasa tidak suka terhadap korban karena dianggap terlalu ikut campur dalam urusan rumah tangganya.
Dalam kondisi emosi tidak terkendali, tersangka kemudian mengambil sebilah pisau dapur dan menyerang korban secara brutal. Luka bacok fatal mengenai bagian leher dan perut korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri meninggalkan rumah. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, pelaku terlihat keluar dari lokasi dengan bercak darah masih menempel di tubuh dan pakaiannya. Informasi tersebut menjadi petunjuk penting bagi aparat kepolisian dalam melakukan pengejaran.
Tim gabungan Opsnal Jatanras dan Resmob Satreskrim Polres Mojokerto bergerak cepat melakukan pelacakan. Kurang dari enam jam setelah kejadian, tersangka akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Surabaya dengan bantuan personel Polsek Asemrowo.
Polisi selanjutnya membawa tersangka ke Mapolres Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara Porong guna menjalani proses autopsi. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban meninggal akibat luka bacok di bagian leher yang merusak organ vital.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang diduga digunakan untuk menghabisi korban, pakaian berlumuran darah, telepon genggam, serta sejumlah barang lain dari lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang pembunuhan, Pasal 458 ayat (1) KUHP, serta Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tersangka terancam hukuman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik terkait tingginya potensi kekerasan dalam rumah tangga yang dipicu persoalan ekonomi maupun konflik pribadi. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera mencari jalan penyelesaian dan bantuan hukum maupun psikologis apabila menghadapi konflik rumah tangga agar tidak berujung pada tindak kriminal dan hilangnya nyawa.
(Yustinia)
![]()
