DPRD Jombang Bahas Raperda Jasa Konstruksi, Fokus Perkuat Pengawasan dan Kualitas Pembangunan

Rapat paripurna membahas raperda jasa konstruksi (11/5/2026)

JOMBANG, Liputan10.id – DPRD Kabupaten Jombang mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagai upaya memperkuat sistem tata kelola pembangunan daerah yang lebih tertib, profesional, dan transparan.

Pembahasan diawali melalui rapat paripurna penyampaian nota penjelasan bupati di ruang sidang DPRD Jombang, Senin (11/5/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji dan dihadiri Sekretaris Daerah Agus Purnomo, unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta kepala OPD di lingkungan Pemkab Jombang.

Bupati Jombang Warsubi menyampaikan, penyusunan raperda tersebut bertujuan menciptakan penyelenggaraan jasa konstruksi yang memiliki kepastian hukum sekaligus mampu mendorong peningkatan mutu pembangunan infrastruktur di Kabupaten Jombang.

“Perda ini nantinya menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan terhadap sektor jasa konstruksi secara menyeluruh,” ujar Warsubi.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut disusun mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, penyusunannya juga merujuk pada PP Nomor 22 Tahun 2020 junto PP Nomor 14 Tahun 2021 serta Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023.

Menurut Warsubi, keberadaan perda tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi juga bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan yang mengedepankan profesionalisme, keselamatan kerja, dan perlindungan masyarakat.

Pemkab Jombang, lanjutnya, menargetkan terbentuknya iklim usaha jasa konstruksi yang sehat dan kompetitif, hubungan yang seimbang antara pengguna dan penyedia jasa, hingga hasil pembangunan yang memenuhi standar keamanan, kesehatan, keselamatan kerja, dan ramah lingkungan.

“Pengaturan dalam raperda ini disusun secara menyeluruh namun tetap memperhatikan batas kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi,” tambahnya.

Raperda tersebut nantinya akan mengatur berbagai unsur yang terlibat dalam sektor jasa konstruksi, mulai pemerintah daerah, badan usaha, tenaga kerja konstruksi, hingga masyarakat sebagai pengguna hasil pembangunan.

Sementara itu, Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji menilai pembahasan raperda menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola pembangunan daerah.

Menurutnya, regulasi tersebut dibutuhkan agar penyelenggaraan jasa konstruksi di Kabupaten Jombang berjalan lebih tertib, aman, serta memiliki kepastian hukum yang jelas.

“DPRD akan mengkaji raperda ini secara mendalam bersama seluruh pihak terkait agar hasilnya benar-benar mampu memberikan manfaat bagi masyarakat dan pelaku usaha jasa konstruksi,” tegasnya. (red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *