Mojokerto, Liputan10.id — Proyek peningkatan jalan lingkungan di Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, kembali menuai sorotan tajam. Pekerjaan yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Kota Mojokerto tersebut dinilai menunjukkan indikasi lemahnya pengawasan serta rendahnya keterbukaan informasi publik.
Berdasarkan data kontrak, proyek dengan nomor 000.3.2/4002/417.503.2/2025 memiliki nilai Rp 1.154.695.022 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025, dengan masa pelaksanaan 50 hari kalender dan dikerjakan oleh CV Pillar Buana.
Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik dengan nilai anggaran yang digelontorkan. Saat tim awak media bersama LSM LPHM melakukan kontrol sosial ke lokasi proyek pada Rabu, 17 Desember 2025, tidak ditemukan satu pun pelaksana maupun pengawas proyek di tempat. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait keseriusan pengendalian mutu pekerjaan.
Tim hanya bertemu dengan seorang bagian logistik yang enggan disebutkan identitasnya. Yang bersangkutan menyampaikan bahwa pelaksana proyek belum berada di lokasi dan hanya memberikan nomor WhatsApp pelaksana bernama Agung. Ironisnya, meski tim telah menunggu hingga tiga jam, pelaksana proyek tidak kunjung datang. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp pun tidak mendapat respons sama sekali.
Kondisi tersebut bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pada 8 Desember 2025, tim media dan LSM LPHM juga telah mendatangi lokasi proyek serta kantor DPUPRPRKP Kota Mojokerto untuk meminta klarifikasi, namun kembali tidak berhasil menemui pihak yang berkompeten. Bahkan, salah satu pegawai dinas bernama Endah, yang dihubungi melalui pesan WhatsApp, hingga kini tidak memberikan tanggapan.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran dan lemahnya fungsi pengawasan, baik dari pihak pelaksana maupun instansi teknis terkait. Padahal, proyek yang dibiayai uang rakyat seharusnya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta terbuka terhadap kontrol publik.
Menanggapi kondisi tersebut, Riki Rosadi dari Gajah Muda Nusantara (GMN) Mojokerto menegaskan bahwa proyek peningkatan jalan lingkungan wajib diawasi secara ketat oleh dinas terkait. Menurutnya, absennya pelaksana dan pengawas di lapangan berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan serta pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Pengawasan itu bukan formalitas. Jika pelaksana dan pengawas jarang atau bahkan tidak pernah berada di lokasi, maka kualitas pekerjaan patut dipertanyakan. Pemerintah harus serius, karena ini menyangkut uang negara dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Pillar Buana maupun DPUPRPRKP Kota Mojokerto belum memberikan klarifikasi resmi terkait absennya pelaksana proyek dan lemahnya pengawasan di lapangan.
Tim media dan LSM LPHM menyatakan akan melanjutkan upaya klarifikasi serta melaporkan temuan ini kepada instansi berwenang sesuai mekanisme yang berlaku.
(Yustinia)
![]()
