Satpol PP Kabupaten Nganjuk Tertibkan Baliho Dan Spanduk Rusak

Nganjuk, Liputan10.id – Banyaknya baliho dan spanduk yang terpasang dalam kondisi rusak di Kota Angin menimbulkan pemandangan yang kurang sedap dan membahayakan pengguna jalan. Hal tersebut membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk bergerak cepat menertibkan beberapa spanduk di beberapa titik keramaian, kemarin (10/7/2023).

Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk melalui Kepala Bidang Perundang – undangan, Sujito menerangkan, saat ini masih banyaknya baliho dan spanduk kedaluwarsa atau rusak yang masih terpasang di sejumlah titik keramian di Kota Angin.

Sejauh ini pihaknya telah menertibkan spanduk maupun baliho yang sudah kedaluwarsa tersebut, di antaranya di area gerbang exit tol Begadung dan Terminal Baru Nganjuk.

“Kami juga akan menyisir tempat lainnya, karena baliho maupun spanduk yang terpasang dalam kondisi rusak tersebut dapat membahayakan pengendara yang lewat,” terang Sujito Selasa (11/07/2023) pagi.

Dijelaskan Sujito, selain momentumnya, memasang spanduk dan baliho juga harus memperhatikan tempat, agar di tempat tidak mengganggu keindahan Kota maupun pengguna jalan.

“Hasil penertiban kemarin. Total ada 7 baliho yang kami amankan. Ini menyebar di sepanjang jalan area gerbang exit tol Begadung dan terminal baru Nganjuk,” jelasnya.

Menurutnya, pembiaran tersebut termasuk aktivitas mengotori kota dan hal tersebut bisa saja dapat menimbulkan tipiring (tindak pidana ringan) bagi pelaku.

“Seharusnya pemasang spanduk ini bertanggung jawab untuk melepas spanduk atau balihonya sendiri saat batas waktu sudah habis. Termasuk tempelan iklan di pohon dan tiang listrik itu juga tidak dibenarkan,” ungkap Sujito. (red)

 

Editor : April

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *