Sekdakab Jombang Pimpin Langsung Penertiban Reklame Ilegal

Jombang, Liputan10.id – Dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo, S.H.M.Si, tim gabungan lintas OPD melaksanakan bersih bersih penertiban ratusan reklame tidak berijin pada Senin (12/6/2023)

Kegiatan yang dilakukan oleh tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas PUPR, DLH, Dishub, DPMPTSP dan Kominfo dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 tahun 2010 Tentang Pajak Reklame dan Peraturan Bupati Jombang No 25A/2013 Tentang Penyelenggaraan Reklame

Dalam razia gabungan tersebut tidak hanya menyasar reklame ilegal (tanpa ijin), namun banyak juga yang masa izinnya telah habis. Termasuk banner dan spanduk yang dipasang dengan cara dipaku di pepohonan di pinggir jalan raya.

Berdasarkan temuan Satpol PP, Dinas Perijinan dan pengaduan masyarakat (dumas), akhir-akhir ini banyak ditemukan aneka reklame, spanduk, banner dan baliho liar di pinggir jalan-jalan protokol. Termasuk banner para Caleg yang tidak berijin. Selain tidak tertib adiministratif, juga mengurangi estetika dan merusak lingkungan.

 

”Tim gabungan ini menyusuri sepanjang Jalan Raya Tembelang diawali dari titik exit tol Tembelang, kemudian berurutan bergeser ke arah Jombang kota kawasan Jalan Brigjen Kretarto Sambong, Mojongapit, Jalan Gatot Subroto, Jalan Gus Dur, Jalan Veteran, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Nurcholis Majid, hingga pertigaan Ngrandu Kecamatan Perak,” ujar Agus Purnomo pada sejumlah awak media.

Agus menambahkan, razia spanduk dan reklame dilakukan di seluruh jalan Nasional hingga jalan protokol. Kegiatan razia kali ini mulai dilakukan pertama kali dan akan dilanjutkan setiap bulan sekali secara marathon.

“Kita bersihkan yang tidak ada izin dan sudah kadaluwarsa,” imbuh mantan Kabag Hukum Setkab Jombang ini.

Sementara itu mengenai reklame, baliho maupun banner dan poster para caleg yang dipaku di pohon, lanjut Agus, juga ikut ditertibkan meski izin masih berlaku. Sebab memasang reklame di pepohonan dengan cara dipaku atau dikawat, tidak diperkenankan.

”Hasil razia sangat banyak ini, semua kita angkut dengan truk milik Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup. Semua kita amankan dan serahkan ke Bapenda,” papar Agus.

Atas nama Pemkab Jombang, Agus Purnomo menghimbau kepada para pengusaha, para Caleg dan masyarakat umum agar segera mengurus izin reklame. Selain itu diharapkan tidak asal-asalan saat memasang reklame dengan cara dipaku di pohon. Sebab selain merusak pohon pelindung juga mengganggu estetika kota. (red)

 

Editor : cwr

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *