Jombang, Liputan10.id – Komisi C DPRD Kabupaten Jombang Gelar hearing pencemaran serbuk kayu PT Sen Fong dengan warga Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang di ruang sidang paripurna Gedung DPRD Kabupaten Jombang Jum’at (6/10/2023)
Sebelumnya warga Desa Tunggorono pada Rabu (4/10/2023) telah mendatangi lokasi pabrik akan tetapi tidak digubris oleh pihak manajemen Sen Fong. Padahal saat itu warga didampingi Kades Tunggorono, Sekcam Jombang Kota, Kapolsekta dan salah satu anggota dewan Subaidi Muchtar dari PKB.
Sebelum hearing digelar, ratusan warga desa Tunggorono berbondong-bondong menggunakan berbagai jenis kendaraan mendatangi gedung DPRD Jombang di Jalan Wahid Hasyim guna menyampaikan aspirasinya
Untuk meminimalisir kericuhan, aparat kepolisian yang mengawal konvoi warga, membatasi jumlah perwakilan yang memasuki ruang Paripurna. Perwakilan warga yang diperbolehkan masuk didampingi Kepala Desa Tunggorono Didik Dwi Mulyawan.
Hearing kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuhremi bersama anggota Komisi C. Kepada peserta Hearing dan wartawan yang hadir, Mas’ud mengungkapkan bahwa permintaan hearing ini murni berasal dari pihak Kepala Desa Tunggorono dan tokoh masyarakat setempat.
“Limbah pabrik berupa debu atau serbuk kayu hasil produksi PT Sen Fong sejatinya sudah terjadi sejak akhir Juli hingga saat ini. Tetapi sepertinya pihak manajemen pabrik terkesan kurang serius menanggapi,” jelas Mas’ud.
Mas’ud menjelaskan bahwa warga Tunggorono, sebelumnya sudah menyampaikan keluhan mengenai dampak buruk dari sisi kesehatan dan lingkungan efek dari limbah debu serbuk kayu kepada PT Sen Fong. Bahkan sempat terjadi musyawarah antara warga dengan pabrik. Namun kenyataannya, pihak pabrik kurang responsif.
“Janji manajemen PT Sen fong memperbaiki kerusakan ternyata tidak kunjung terealisasi. Sehingga memantik kekesalan dan berujung dengan aksi demo kemarin hari Rabu (4/10/2023),” ungkap Mas’ud
Setelah melalui perdebatan sengit dan adu argumentasi, antara pihak manajemen PT Sen Fong dan Perwakilan warga Tunggorono, Hearing yang difasilitasi Komisi C dengan menghadirkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Miftahul Ulum dan Forkopimcam Jombang Kota tersebut akhirnya menghasilkan poin kesepakatan bersama.
Yakni, PT Sen Fong bertanggung jawab dan wajib membersihkan debu serbuk kayu yang ada di permukiman warga di Dusun Tunggorono, Desa Tunggorono. Dan warga memberikan waktu selama 7 hari, terhitung mulai hari Jumat (6/10/2023)
“Pembersihan polusi berupa debu serbuk mulai dari pasar loak dan pasar burung Tunggorono, permukiman warga, kantor desa, lokasi sekolah dan fasilitas umum (fasum) dan tempat ibadah,” imbuh Subaidi Muchtar, salah satu anggota dewan yang ikut turun dan ditolak kehadirannya oleh manajemen PT Sen Fong Rabu (4/10/2023) kemarin
Saat dikonfirmasi sejumlah awak media, usai hearing 4 orang perwakilan PT Layo Sen Fong melakukan aksi tutup mulut. Mereka langsung pergi meninggalkan ruang Paripurna dan enggan memberikan pernyataan. (red)
![]()
