Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Mojokerto Mandek, Ada Apa Dengan APH dan Hukum Kita

3 orang korban penganiayaan anak bos warung bakso Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto

Mojokerto, Liputan10.id – Bertempat di Warung bakso Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa timur. Dua orang pelaku penganiayaan anak di bawah umur yaitu Y dan A yang tak lain adalah anak dari bos bakso itu sendiri seakan tak tersentuh hukum walau sudah dilaporkan ke pihak berwenang.

Ada tiga korban kebringasan Y dan A yaitu anak buahnya sendiri 1. Koko FJ (16) warga Jombang, 2. Efendi (20) warga Jombang, 3. Yusron (20) warga Jombang, ketiganya anak buahnya sendiri yang di curigai mencuri uang lantas di hajar tanpa ampun dan korban sudah melaporkan perkara ini ke pihak yang berwenang, hingga sekarang belum ada tindakan yang jelas.

Dan anehnya sejak awal bulan April 2025 proses hukum seakan terhenti begitu saja. Saat di konfirmasi awak media Kanit Polsek Dlanggu dan Kanit PPA Polres Mojokerto hanya menjawab, “Proses hukum tetep berlanjut nunggu P21 di limpahkan ke kejaksaan dulu,” tuturnya.

Berbeda dengan penasehat hukum pihak korban, H. Khosim S.H., dan H. Khayat S.H., yang memberi keterangan mencengangkan bahwa kasus sudah dikondisikan.

“Yang di bawah umur Koko sudah di kondisikan 30 juta dengan alasan masih kerabat dan masalah sudah di cabut, sedangkan Yusron diduga sudah dikondisikan sekitar 25 Juta kemarin hari Rabu (25/6/2025) Untuk Efendi masih dalam pengondisian,” ujarnya.

Sementara itu Johan dari LSM LPHM Pandawa Mojokerto yang mengetahui kasus ini saat ditemui, Selasa, (15/7/2025) meminta Kapolres Mojokerto hingga Kapolda turun tangan untuk menegakkan hukum seadil-adilnya.

“Kami dari LSM LPHM Pandawa meminta kepada Kapolres Mojokerto dan juga Kapolda Jatim untuk segera turun tangan agar proses hukum ini bisa di tegakkan dengan seadil-adilnya, dan jangan sampai menjadi stigma buruk dimasyarakat bahwa hukum bisa diperjual belikan,” tegas Johan. (yus)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *