Komisi A DPRD Jombang Bahas Payung Hukum Pemanfaatan Aset untuk Sukseskan KDMP

JOMBANG, Liputan10.id – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang menggelar rapat kerja bersama sejumlah organisasi perangkat daerah pada Rabu, 18 Februari 2026.

Rapat yang berlangsung di Ruang Kerja Komisi A tersebut difokuskan pada pengawasan pelaksanaan program Pemerintah Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026, khususnya terkait pemanfaatan aset desa dan aset daerah untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Dalam pembahasan, anggota dewan menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar pemanfaatan aset berjalan sesuai aturan dan memberikan dampak ekonomi yang maksimal bagi masyarakat desa.

“Kita ingin memastikan bahwa aset yang ada tidak sekadar tercatat secara administratif, tetapi benar-benar produktif dan mampu menggerakkan ekonomi desa,” ungkap salah satu anggota Komisi A.

Perwakilan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang turut hadir memberikan penjelasan teknis. Sekretaris Dinas, Gatut Wijaya, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan skema pemberdayaan koperasi yang selaras dengan regulasi.

“Kolaborasi antarinstansi menjadi faktor penting agar pemanfaatan aset ini aman secara hukum dan efektif dalam implementasinya,” jelasnya.

Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Ana Arisanti, SE., M.Si., menambahkan bahwa KDMP diharapkan menjadi wadah penguatan ekonomi berbasis desa.

“Dengan dukungan aset yang tepat guna, KDMP dapat berkembang sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat desa,” katanya.

Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala DPMD, Kepala BPKAD, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Jombang. Melalui sinergi tersebut, Komisi A optimistis pemanfaatan aset desa dan daerah dapat menjadi instrumen strategis dalam mendorong kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Jombang. (red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *