Berita  

Ngaku Anggota Polisi dan Tuduh Warga Terlibat TPPO, Kasus WhatsApp Misterius Dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota

Dedy Nurprasetyo korban dugaan intimidasi melalui WA

Mojokerto, Liputan10.id – Dugaan praktik intimidasi dengan mengatasnamakan aparat penegak hukum kembali mencuat. Seorang warga Desa Meri, Dusun Kuwung, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Dedy Nurprasetyo, melaporkan seseorang yang mengaku sebagai anggota kepolisian ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

Laporan tersebut diterima kepolisian pada Senin (23/2/2026) setelah korban merasa tertekan oleh serangkaian pesan WhatsApp dari nomor yang mengaku milik seorang anggota Polda Jawa Timur berinisial AG.

Dalam pesan tersebut, pengirim secara tegas mengklaim dirinya berasal dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Ia bahkan meminta korban untuk segera mengirimkan lokasi rumahnya.

Permintaan tersebut disampaikan setelah pelaku terlebih dahulu memastikan identitas korban melalui pesan singkat. Awalnya percakapan tampak seperti proses klarifikasi biasa.

Namun situasi berubah ketika pengirim pesan mulai melontarkan pernyataan yang bernada ancaman dan tuduhan serius terhadap korban.

Dalam percakapan itu, korban disebut-sebut terlibat dalam kasus perdagangan orang. Tuduhan tersebut tentu mengejutkan korban karena ia mengaku sama sekali tidak pernah berurusan dengan persoalan hukum semacam itu.

Yang membuat situasi semakin janggal, pelaku juga mengklaim mendapatkan laporan dari seseorang bernama Kusnan.

Ia bahkan menyebut memiliki hubungan keluarga dengan seseorang bernama Imam yang disebut sebagai “pakde”.

Bagi korban, penyebutan sejumlah nama yang berkaitan dengan lingkungan keluarga justru memunculkan kecurigaan baru.

Ia kemudian mencoba menelusuri informasi tersebut dengan menghubungi pihak keluarga.

Hasilnya, keluarga yang disebut dalam percakapan tersebut mengaku tidak mengenal sosok yang mengaku sebagai anggota kepolisian itu.

Merasa dirinya menjadi sasaran intimidasi melalui media digital, Dedy akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Saya merasa dirugikan dan tidak nyaman. Apalagi tuduhannya sangat serius. Karena itu saya melaporkannya ke polisi agar jelas siapa sebenarnya orang tersebut,” ujar Dedy kepada wartawan.

Dalam dokumen tanda terima laporan dari kepolisian, kasus ini tercatat sebagai dugaan pencemaran nama baik dengan barang bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku.

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kemungkinan adanya penyalahgunaan identitas aparat penegak hukum untuk melakukan tekanan terhadap masyarakat.

Jika benar ada pihak yang sengaja mengaku sebagai anggota kepolisian tanpa kewenangan resmi, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Pengamat hukum bahkan menilai praktik intimidasi digital dengan mencatut nama aparat bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila disertai ancaman atau tuduhan tanpa dasar.

Karena itu, penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Mojokerto Kota diharapkan mampu mengungkap siapa sebenarnya sosok di balik nomor WhatsApp tersebut.

Apakah benar seorang aparat, oknum yang mencatut nama institusi, atau justru pihak lain yang sengaja mencoba menekan korban dengan memanfaatkan nama kepolisian.

Hingga kini pihak kepolisian disebut masih melakukan penelusuran terhadap identitas pemilik nomor yang digunakan dalam percakapan tersebut.
Publik pun berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan tidak berhenti hanya pada tahap penerimaan laporan.

Sebab jika praktik semacam ini dibiarkan, bukan tidak mungkin akan muncul korban-korban lain yang mengalami intimidasi serupa dengan mengatasnamakan aparat penegak hukum.

Kasus yang dialami warga Dusun Kuwung ini menjadi pengingat bahwa proses hukum yang sah semestinya dilakukan melalui prosedur resmi, bukan melalui pesan singkat yang sarat tekanan dan tuduhan sepihak.

(Yustinia)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *